JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung berpandangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3/2025 diperlukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan penanganan perkara tindak pidana pajak akan kian tertib dan seragam seiring dengan diterapkannya Perma 3/2025.
"Diharapkan Perma 3/2025 ini akan menertibkan dan menyeragamkan tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, sehingga mampu mengeliminasi perbedaan penafsiran dan penerapan hukum," katanya, Selasa (30/12/2025).
Sesuai dengan Pasal 3 Perma 3/2025, telah diatur bahwa Perma 3/2025 memiliki 3 tujuan utama. Pertama, untuk memberikan pedoman bagi hakim dalam menangani perkara tindak pidana perpajakan.
Kedua, untuk mencegah timbulnya perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan.
Ketiga, meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Keempat, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Dalam Perma 3/2025, telah ditegaskan bahwa setiap orang dapat diminta pertanggungjawabannya atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan, sesuai dengan:
Frasa 'setiap orang' dalam Perma 3/2025 diartikan sebagai orang pribadi dan korporasi baik sebagai wajib pajak ataupun bukan wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, Pasal 7 ayat (1) Perma 3/2025 mengatur pelanggaran kewajiban perpajakan yang menyangkut tindak pidana perpajakan ditangani secara pidana dan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, pelanggaran yang menyangkut tindakan administratif ditangani secara administratif dan dikenai sanksi administratif.
Untuk diperhatikan, penanganan secara administratif maupun secara pidana bukan merupakan urutan proses penanganan. (rig)
