JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung berpandangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3/2025 diperlukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan penanganan perkara tindak pidana pajak akan kian tertib dan seragam seiring dengan diterapkannya Perma 3/2025.
"Diharapkan Perma 3/2025 ini akan menertibkan dan menyeragamkan tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, sehingga mampu mengeliminasi perbedaan penafsiran dan penerapan hukum," katanya, Selasa (30/12/2025).
Sesuai dengan Pasal 3 Perma 3/2025, telah diatur bahwa Perma 3/2025 memiliki 3 tujuan utama. Pertama, untuk memberikan pedoman bagi hakim dalam menangani perkara tindak pidana perpajakan.
Kedua, untuk mencegah timbulnya perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Simak: Rapat Peraturan MA soal Perkara Pidana Perpajakan, Dirjen Pajak Hadir
Ketiga, meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Keempat, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Simak: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial
Dalam Perma 3/2025, telah ditegaskan bahwa setiap orang dapat diminta pertanggungjawabannya atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan, sesuai dengan:
Frasa 'setiap orang' dalam Perma 3/2025 diartikan sebagai orang pribadi dan korporasi baik sebagai wajib pajak ataupun bukan wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, Pasal 7 ayat (1) Perma 3/2025 mengatur pelanggaran kewajiban perpajakan yang menyangkut tindak pidana perpajakan ditangani secara pidana dan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, pelanggaran yang menyangkut tindakan administratif ditangani secara administratif dan dikenai sanksi administratif.
Untuk diperhatikan, penanganan secara administratif maupun secara pidana bukan merupakan urutan proses penanganan. (rig)
