PERMA 3/2025

Ketua MA: Perma 3/2025 Perlu untuk Optimalisasi Penerimaan Negara

Muhamad Wildan
Selasa, 30 Desember 2025 | 17.30 WIB
Ketua MA: Perma 3/2025 Perlu untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung berpandangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3/2025 diperlukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan penanganan perkara tindak pidana pajak akan kian tertib dan seragam seiring dengan diterapkannya Perma 3/2025.

"Diharapkan Perma 3/2025 ini akan menertibkan dan menyeragamkan tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, sehingga mampu mengeliminasi perbedaan penafsiran dan penerapan hukum," katanya, Selasa (30/12/2025).

Sesuai dengan Pasal 3 Perma 3/2025, telah diatur bahwa Perma 3/2025 memiliki 3 tujuan utama. Pertama, untuk memberikan pedoman bagi hakim dalam menangani perkara tindak pidana perpajakan.

Kedua, untuk mencegah timbulnya perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan.

Ketiga, meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Keempat, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam Perma 3/2025, telah ditegaskan bahwa setiap orang dapat diminta pertanggungjawabannya atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan, sesuai dengan:

  1. tindak pidana yang dilakukan termasuk yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana perpajakan;
  2. sikap batin yang jahat (mens rea) pada saat melakukan tindak pidana perpajakan; dan/atau
  3. manfaat yang diterima dari tindak pidana di perpajakan.

Frasa 'setiap orang' dalam Perma 3/2025 diartikan sebagai orang pribadi dan korporasi baik sebagai wajib pajak ataupun bukan wajib pajak.

Dalam pelaksanaannya, Pasal 7 ayat (1) Perma 3/2025 mengatur pelanggaran kewajiban perpajakan yang menyangkut tindak pidana perpajakan ditangani secara pidana dan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, pelanggaran yang menyangkut tindakan administratif ditangani secara administratif dan dikenai sanksi administratif.

Untuk diperhatikan, penanganan secara administratif maupun secara pidana bukan merupakan urutan proses penanganan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.