SELEKSI HAKIM AGUNG

Ini Penyebab Para Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Tak Lolos Seleksi

Redaksi DDTCNews
Senin, 02 Agustus 2021 | 17.50 WIB
Ini Penyebab Para Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Tak Lolos Seleksi

Ilustrasi. (foto: komisiyudisial.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan ada beberapa fakor penyebab tidak ada satupun calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang lolos seleksi tahap III/2021.

Jubir KY Miko Ginting mengatakan CHA TUN khusus pajak tidak sepi peminat. Menurut dia, banyak CHA yang terkendala pada aspek persyaratan dan kompetensi sehingga tidak lolos seleksi. Seleksi sejatinya dibuka untuk memenuhi kebutuhan 2 hakim agung TUN khusus pajak.

"Tahun ini banyak calon yang mendaftar tidak berasal dari kompetensi pajak tetapi dari TUN. Jadi, tidak ada yang lolos," katanya Senin (2/8/2021).

Miko menyampaikan KY dan Mahkamah Agung (MA) dalam beberapa tahun terakhir memberikan perhatian khusus pada proses seleksi hakim agung untuk TUN khusus pajak. Menurutnya, seleksi CHA TUN khusus pajak dihadapkan pada tantangan untuk memenuhi syarat yang diatur dalam UU MA, khususnya pada sisi kompetensi dan syarat lain.

Dia menjelaskan dalam UU MA diatur ketentuan dan syarat menjadi hakim agung dari jalur karier adalah magister hukum dengan dasar pendidikan sarjana hukum atau sarjana bidang lain dengan pengalaman minimal 20 tahun.

Syarat serupa juga berlaku untuk hakim agung jalur nonkarier dengan kompetensi pendidikan doktor atau magister bidang hukum dan berpengalaman dalam profesi hakim atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun.

Menurutnya, persyaratan tersebut sering kali menjadi batu sandungan bagi CHA TUN khusus pajak. Hal tersebut berlaku pada jalur seleksi karier, nonkarier, dan pengalaman bidang hukum yang tidak bisa dipenuhi CHA khusus pajak.

Dia mengatakan syarat, baik dari jalur karier maupun nonkarier, sering kali tidak terpenuhi karena CHA khusus pajak kebanyakan tidak punya gelar sarjana hukum. Kebanyakan CHA memiliki gelar diploma-IV bidang perpajakan atau lulusan PKN STAN.

“Begitu juga dengan persyaratan pengalaman di bidang hukum di mana para calon banyak yang berpengalaman tidak spesifik di bidang hukum, misalnya konsultan pajak atau pegawai kementerian keuangan," jelasnya.

Miko menambahkan syarat memiliki kompetensi pada bidang hukum merupakan faktor kunci yang harus dimiliki oleh hakim agung TUN khusus pajak. Pasalnya, dimensi kerja hakim agung adalah melakukan penilaian atas penerapan hukum yang dalam hal ini pada bidang perpajakan.

“Kondisi di atas juga [kompetensi CHA] berpengaruh karena hakim agung nantinya akan melakukan penilaian atas penerapan hukum (judex juris) sehingga penguasaan kompetensi hukum sangat dibutuhkan," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.