BERITA PAJAK HARI INI

Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Desember 2025 | 07.30 WIB
Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) dalam Perma 3/2025 telah menegaskan terdakwa pada perkara tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat/pengawasan. Topik tersebut menjadi salah satu pembahasan utama media nasional pada hari ini, Senin (29/12/2025).

MA menerbitkan Perma 3/2025 sebagai pedoman bagi hakim dalam menangani perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

"Pidana bersyarat/pengawasan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan," bunyi Pasal 17 ayat (4) Perma 3/2025.

Dalam Pasal 15 Perma 3/2025, ditegaskan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan adalah:

  • pidana kurungan atau denda,
  • pidana penjara dan denda, atau
  • pidana denda tanpa pidana penjara.

Sesuai dengan Pasal 14 Perma 3/2025 serta Pasal 44B UU KUP, pidana denda tanpa pidana penjara dapat dijatuhkan terhadap terdakwa yang melunasi pokok pajak dan sanksi administratif berdasarkan Pasal 44B UU KUP ketika perkara pidana sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda.

Sebagai informasi, pidana bersyarat adalah pidana yang memungkinkan terpidana untuk tidak menjalani hukumannya berdasarkan putusan hakim sepanjang terpidana memenuhi syarat-syarat tertentu selama masa percobaan. Pidana bersyarat diatur pada Pasal 14a hingga Pasal 14f KUHP lama.

Sementara itu, pidana pengawasan adalah alternatif dari pidana penjara yang diatur dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun depan, yakni UU 1/2023. Pidana pengawasan dapat dijatuhkan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pidana pengawasan dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 tahun. Adapun syarat umum dalam putusan pidana pengawasan adalah terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi.

Selain syarat umum di atas, putusan pidana pengawasan juga bisa memuat syarat khusus, yakni:

  • terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan; dan/atau
  • terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.

Tidak hanya topik tersebut, hari ini terdapat ulasan tentang seluruh proses administrasi pajak yang semakin terotomatisasi. Setelahnya, ada pembahasan soal upaya pemerintah dalam menambal defisit APBN 2025.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

MA Bedakan Ketentuan Penyitaan untuk Pembuktian dan Pemulihan Negara

Melalui Perma 3/2025, MA turut membedakan ketentuan penyitaan antara untuk pembuktian tindak pidana dan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara. Pemisahan ini memungkinkan penyidik bertindak cepat untuk mengamankan bukti sekaligus memastikan aset tersedia untuk membayar kerugian negara.

Ketentuan penyitaan untuk pembuktian diatur dalam Pasal 11 Perma 3/2025. Merujuk pasal tersebut penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sementara itu, penyitaan untuk pemulihan kerugian negara diatur dalam Pasal 12 Perma 3/2025. Berbeda dengan penyitaan untuk pembuktian, penyitaan untuk tujuan pemulihan negara mensyaratkan adanya penetapan tersangka. (DDTCNews)

Kemenkeu Jamin Coretax Mampu Automasi Proses Administrasi Pajak

Kementerian Keuangan menjamin coretax akan membuat wajib pajak semakin mudah melaksanakan hak dan kewajibannya karena seluruh proses administrasi pajak kini makin terotomatisasi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengimbau kepada wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun coretax. Dengan begitu, wajib pajak bisa mendapatkan akses atas pelayanan dan administrasi pajak secara menyeluruh.

"Kekuatan paling penting dari coretax adalah digitalisasi dan otomasi proses administrasi pajak. Kita lihat nanti seluruh proses bisnis DJP terdigitalisasi dan terotomatisasi, hal ini tentu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak," ujarnya. (DDTCNews)

Kemenkeu Tak Ingin Coretax Justru Naikkan Biaya Kepatuhan

Yon kemudian menyoroti salah satu tantangan besar yang perlu ditangani dalam penerapan coretax ialah banyak wajib pajak yang belum melek teknologi dan kesulitan akses teknologi.

Yon menyebut coretax adalah layanan administrasi pajak yang serba digital. Dia pun mewanti-wanti jangan sampai wajib pajak kesulitan menggunakan sistem administrasi yang baru sehingga menambah beban ekonomi maupun beban waktu.

"Kalau hal ini tidak bisa segera diatasi dengan baik, jangan-jangan malah biaya kepatuhannya malah jadi lebih tinggi karena wajib pajak malah merasa lebih sulit. Nah ini jadi tantangan sekaligus PR yang harus diselesaikan oleh petugas DJP," ujarnya. (DDTCNews)

Tambal Defisit, Purbaya Bakal Pakai Dana Rp6,6 Triliun dari Kejaksaan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana senilai Rp6,6 triliun yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung bakal digunakan untuk menambal defisit APBN 2025 atau belanja pada 2026.

Meski demikian, Purbaya menargetkan defisit anggaran pada tahun ini tetap tidak melebihi 3% dari PDB sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara.

"Ini bisa dipakai mengurangi defisit atau kita pakai nanti tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Tapi, utamanya kita lihat defisit kita seperti apa. Ini jadi bagus sekali untuk mengurangi defisit," katanya. (DDTCNews)

Mendagri Dorong Pemda Gaspol Realisasikan APBD

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) mengejar target realisasi APBD menjelang akhir tahun anggaran.

Tito mengatakan realisasi belanja pemerintah merupakan faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Selain itu, dia mengharapkan realisasi pendapatan daerah bisa mencapai target yang ditetapkan.

"Target pendapatan tentunya diharapkan bisa 100% atau mendekati itu, kalau ada misalnya [pendapatannya] lebih, itu pasti prestasi. Dan kemudian belanja juga diharapkan bisa didorong tinggi," katanya. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.