KEBIJAKAN PAJAK DAERAH
DJPK Sebut Direktorat Pajak Daerah Terbentuk Paling Lambat 1 Juli 2023
Muhamad Wildan | Rabu, 08 Februari 2023 | 14:30 WIB
DJPK Sebut Direktorat Pajak Daerah Terbentuk Paling Lambat 1 Juli 2023

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pembentukan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) ditargetkan dapat terealisasi paling lambat pada 1 Juli 2023.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pembentukan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut merupakan bagian dari penajaman fungsi dan penyederhanaan birokrasi melalui delayering.

"Kami ada penajaman sesuai dengan amanat UU HKPD. Kami juga akan lebih fokus bagaimana untuk menggali lebih banyak lagi [penerimaan] pajak daerah dan retribusi daerah," katanya, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Luky menuturkan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK akan bertugas menyusun kebijakan pajak dan retribusi daerah serta melakukan pengawasan atas implementasi pajak daerah oleh pemerintah daerah (pemda).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2022, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bakal terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

Beberapa fungsi Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain merumuskan kebijakan pajak dan retribusi daerah, menyiapkan NSPK, memberikan bimbingan teknis, hingga mengevaluasi perda pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Selain membentuk Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah juga bakal membentuk Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah. Menurut Luky, direktorat ini diperlukan untuk menambah opsi pembiayaan di daerah, utamanya dalam bentuk obligasi.

Dia menambahkan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah tersebut bakal berperan melaksanakan analisis yang mendalam atas potensi perekonomian di daerah.

Dengan penambahan 2 direktorat baru ini, jumlah direktorat di DJPK bertambah dari 5 menjadi 7 direktorat. Setelah reorganisasi ini, jumlah unit eselon III akan berkurang dari 25 menjadi tinggal 11 unit, sedangkan unit eselon IV akan berkurang dari 97 menjadi 31 unit.

"Itu bentuk komitmen kami bagaimana membuat organisasi kita lebih ramping, tetapi tetap kaya fungsi dan bisa menjalankan tugas semaksimal mungkin," ujar Luky. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?