Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pihak, khususnya wajib pajak, guna memenuhi target penerimaan pajak daerah.
"Intinya, Jakarta memungutnya dengan hati. Maka, saya hampir setiap saat jika bertemu Bu Lusi (Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati), pertanyaan saya sederhana: pajak kita tercapai atau tidak? Alhamdulillah tadi disampaikan bahwa per hari ini, kurang lebih pajak kita 46,7%," ujar Pramono, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).
Pramono mengatakan target penerimaan pajak DKI Jakarta pada 2025 telah ditetapkan senilai Rp48 triliun. Dari target tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp22,6 triliun atau 46,7% dari target.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto berharap kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dan DJP melalui sinkronisasi dan harmonisasi objek pajak bisa mendukung tercapai target penerimaan.
"Perjanjian kerja sama malam ini merupakan milestone. Kalau sekarang 46,7%, tahun depan bisa 100% di bulan yang sama. Itu penting, karena dengan begitu visi-misi gubernur dan wagub untuk menyejahterakan rakyat Jakarta akan lebih mudah tercapai," ujar Bimo.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani mengatakan pihaknya menyambut baik tercapainya kerja sama yang mendukung pertukaran informasi serta sinkronisasi data pajak pusat dan daerah.
"Kita selalu mengupayakan pemungutan pajak secara transparan dan adil sesuai dengan peraturan. Kami yakin, ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan angka kemiskinan. Harapannya, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Jakarta, tetapi juga seluruh Indonesia," ujar Askolani. (dik)