DEPOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan berupaya meningkatkan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Hal ini bertujuan agar potensi PDRD bisa tergali maksimal sehingga pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari PDRD makin optimal.
Analis Keuangan Negara Bidang Tugas Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Guruh Panca Nugraha mengatakan pemerintah tengah menyusun kebijakan PDRD guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
"Formulasi kebijakan ini diharapkan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dan bisa menciptakan multiplier effect terhadap pertumbuhan basis pajak daerah," katanya dalam Forum Pengelolaan Pajak Daerah: Unlock The Economy Potential to Grow, Senin (23/2/2026).
Rencananya, pemerintah akan menyusun kebijakan PDRD yang mendukung laju ekonomi dan fiskal daerah. Skema kebijakan PDRD disusun dengan berfokus pada optimalisasi penguatan secara terukur, termasuk memetakan insentif PDRD dan menyesuaikan tarif pajak tertentu.
"Dalam menyusun kebijakan PDRD, pemerintah berfokus pada optimalisasi penguatan secara terukur, tetap memperhatikan kemudahan berusaha dan berinvestasi, dan diharapkan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi perekonomian," tutur Guruh.
Selanjutnya, Guruh menyampaikan 3 langkah strategis yang akan dilaksanakan oleh pemerintah untuk mengoptimalkan PDRD. Pertama, penguatan basis data.
Menurutnya, beberapa upaya penting yang perlu dilakukan untuk memperkuat basis data pada tahun ini antara lain, konsolidasi data kendaraan bermotor, data objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) terutama PBJT hotel dan makanan minuman.
Kedua, penguatan kelembagaan. Ketiga, penerapan sistem digital dalam layanan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah. Guruh menilai digitalisasi itu penting karena memudahkan pelayanan dan proses pembayaran PDRD.
"Ketika pelaporan atau pembayaran itu mudah, diharapkan dapat mendorong voluntary compliance atau kepatuhan sukarela dari wajib pajak," ujar Guruh.
Di sisi lain, Guruh juga memetakan 4 tantangan utama dalam mengelola PDRD ke depan. Pertama, pengembangan potensi PDRD. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian mengingat ketersediaan basis data masih rendah, ditambah kepatuhan wajib pajak yang juga masih rendah.
Kedua, tantangan administrasi perpajakan daerah antara lain struktur organisasi pemungut PDRD belum berbasis fungsi, kapasitas pengelolanya masih terbatas, dan kerja sama lintas instansi belum optimal.
Ketiga, regulasi dan sinergi kebijakan. Keempat, penguatan peran Kemenkeu dan kementerian/lembaga terkait. (rig)
