KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Akan Pantau Pemutihan yang Digelar Pemda

Muhamad Wildan
Kamis, 08 Mei 2025 | 14.15 WIB
Kemenkeu Akan Pantau Pemutihan yang Digelar Pemda

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) akan memantau kebijakan pemutihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

DJPK bersama pemda akan bersinergi guna mengawasi kesesuaian pemutihan terhadap peraturan perundang-undangan, kewajaran frekuensi pemutihan, serta jangka waktu pemutihan.

"Kita akan berkoordinasi dengan pemda guna mengecek kesesuaian implementasi," ujar Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Aldo Fajri Pratama, dikutip pada Kamis (8/5/2025).

Secara umum, pemutihan pajak dimungkinkan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Bila pemutihan dimaksud adalah keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak, pemda perlu merujuk pada Pasal 102 serta Pasal 103 PP KUPDRD. Sementara jika pemutihan dilakukan dengan menghapuskan piutang pajak, pemda perlu merujuk pada Pasal 87 PP KUPDRD.

Keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak diberikan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak ataupun kondisi objek pajak. Kondisi wajib pajak paling sedikit berupa kemampuan membayar atau tingkat likuiditas wajib pajak.

Adapun kondisi objek pajak paling sedikit berupa lahan pertanian yang terbatas, tanah dan bangunan yang ditempati wajib pajak dari golongan tertentu, nilai objek pajak sampai dengan batas tertentu, serta objek pajak terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.

Pemutihan berupa pembebasan pajak diberikan dalam hal kewajiban pajak masih belum terutang atau sudah terutang tetapi belum terbit ketetapan. Dalam hal ketetapan sudah telanjur terbit, pemutihan diberikan dalam bentuk pengurangan pajak.

Terkait dengan pemutihan yang dilakukan melalui penghapusan piutang pajak, pemutihan ini baru bisa diberikan karena daluwarsa penagihan.

"Kalau penghapusan kita lihat dulu pajak-pajak yang sudah masuk daluwarsa penagihan. Jadi, harus sudah diupayakan penagihan hingga batas waktu daluwarsa. Ketika sudah mencapai daluwarsa, kepala daerah dapat menghapuskan piutang," ujar Aldo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.