PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Tunda Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukper WP OP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2022 | 12:15 WIB
DJP Tunda Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukper WP OP

Kepala Subdirektorat Pemeriksaaan Bukti Pemeriksaan Direktorat Penegakan Hukum Rachmad Auladi memberikan penjelasan terkait kebijakan penegakan hukum selama periode PPS. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghentikan beberapa proses bisnis terkait dengan penegakan hukum selama periode berlangsungnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kepala Subdirektorat Pemeriksaaan Bukti Pemeriksaan Direktorat Penegakan Hukum Rachmad Auladi mengatakan mesin penegakan hukum sebenarnya terus berjalan hingga saat ini. Namun, ada beberapa tindak lanjut dari penegakan hukum yang dihentikan sementara.

“Saat ini, sebetulnya mesin penegakan hukum itu berjalan itu berjalan terus, tetapi oleh pak dirjen disetop tindak lanjutnya,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Pertama, penundaan usul bukti pemeriksaan (Bukper) wajib pajak orang pribadi. Rachmad mengatakan dalam tiap harinya, DJP mendapatkan sumber-sumber informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) yang ditindaklanjuti.

“Usul Bukper itu banyak sekali tetapi ini ditunda pengusulannya,” imbuh Rachmad.

Kedua, penundaan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP) wajib pajak orang pribadi. Rachmad mengatakan DJP telah membukukan beberapa SPPBP yang sudah siap untuk diterbitkan tetapi ditunda selama masa PPS.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Ketiga, pembatalan SPPBP wajib pajak orang pribadi yang mengikuti PPS. Ada beberapa SPPBP yang sudah terbit, tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak.

Selain menghentikan beberapa proses bisnis dalam penegakan hukum, DJP juga mempercepat penyelesaian Bukper wajib pajak orang pribadi berjalan. Percepatan penyelesaian dimaksudkan agar wajib pajak dapat mengikuti PPS sebelum 30 Juni 2022.

“Mempercepat proses Bukper itu tentu saja butuh kerja sama dengan WP-nya. Kalau WP-nya enggak mau ngaku, ya repot juga. Enggak selesai-selesai. Ini maksudnya kita percepat agar nanti WP-nya bisa proses PPS,” jelas Rachmad.

DJP, sambungnya, juga menyampaikan hak wajib pajak untuk mengikuti PPS setelah Bukper selesai. Pegawai DJP akan proaktif membantu wajib pajak untuk mengikuti PPS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak