OMNIBUS LAW

DJP Siapkan Langkah Mitigasi ‘Efek Samping’ Penerapan Omnibus Law

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Desember 2019 | 17.46 WIB
DJP Siapkan Langkah Mitigasi ‘Efek Samping’ Penerapan Omnibus Law

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan rancangan omnibus law perpajakan akan dimulai tahun depan. Ditjen Pajak (DJP) bersiap melakukan langkah mitigasi untuk mereduksi ‘efek samping’ dari implementasi terobosan kebijakan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas telah menyusun beberapa langkah mitigasi tekait omnibus law perpajakan. Salah satu fokusnya adalah mengamankan penerimaan pajak pada 2021.

Omnibus law perpajakan akan berlaku efektif pada 2021 jika pembahasan di DPR berjalan lancar. Langkah mitigasi yang akan dilakukan berupa kalkulasi ulang atas penetapan target penerimaan pajak. Hal ini berkaitan dengan pemangkasan tarif pajak penghasilan PPh badan dari 25% menjadi 20%.

“Langkah mitigasi dari mulai dari penyusunan anggaran di tahun depan yang untuk 2021, terutama dari penetapan target penerimaan pajak,” katanya dalam acara bertajuk 'Senjata Sapu Jagad Omnibus Law', Rabu (18/12/2019).

Lebih lanjut, langkah mitigasi lain yang disiapkan DJP adalah mengoptimalkan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi. Perubahan organisasi berupa penambahan jumlah KPP Madya akan dilakukan untuk peningkatan pelayanan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar.

Sementara itu, unit kerja otoritas pajak pada tingkat KPP Pratama akan menjadi tulang punggung dalam kegiatan ekstensifikasi. Tata kerja berdasarkan kewilayahan akan menjadi pola baru kegiatan ekstensifikasi otoritas pada tahun depan.

Kombinasi antara perencanaan kerja yang realistis dan mengoptimalkan proses bisnis diyakini Hestu menjadi bantalan atas pemangkasan tarif PPh badan yang dilakukan via omnibus law. Selain itu, sumber penerimaan baru juga akan terbentuknya dari meningkatnya kegiatan investasi.

“Kami optimistis pada akhirnya tidak akan kehilangan penerimaan dalam jumlah besar karena dengan kegiatan investasi yang semakin besar maka ada sumber penerimaan baru seperti dari PPN, PPh 21, dan mekanisme pajak yang bersifat potong dan pungut lainnya," imbuh Yoga. 

Pembahasan mengenai omnibus law perpajakan dan beberapa aspek yang perlu dijalankan pemerintah sebelum payung hukum itu berlaku dapat Anda simak pula dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.