KANWIL DJP NUSA TENGGARA

DJP Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejati NTT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 15:00 WIB
DJP Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejati NTT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Nusa Tenggara memperkuat kerja sama penegakan hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu upaya mengamankan penerimaan pajak.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Timur Belis Siswanto menyampaikan DJP bertemu dengan Wakil Ketua Kejati NTT Rudi Margono. Dia berharap sinergi antara DJP dan Kejati NTT dapat menjawab tantangan penerimaan negara.

"Kami berterima kasih atas bantuan dan kerja sama Kejati NTT dalam capaian penerimaan negara khususnya di wilayah NTT. Kami berharap sinergi yang sudah sangat baik ini dapat terus ditingkatkan," katanya, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Belis menuturkan upaya menciptakan masyarakat sadar pajak dan patuh pada regulasi perpajakan tak bisa diemban sendirian oleh DJP. Menurutnya, otoritas pajak memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.

Untuk itu, kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi proses bisnis yang wajib dilakukan DJP. Kerja sama antarlembaga tersebut diharapkan berujung pada penerimaan pajak yang optimal ke kas negara.

"Kegiatan ini merupakan bentuk konsistensi DJP untuk terus membangun kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka mendukung tugas dan fungsi demi tercapainya penerimaan negara yang optimal," tuturnya.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Sementara itu, Wakil Ketua Kejati NTT Rudi Margono menyambut positif inisiatif DJP menjalin kerja sama penegakan hukum perpajakan. Dia memastikan jajaran Kejati NTT siap mendukung DJP dalam upaya mengamankan penerimaan pajak pada tahun ini.

"Kejati NTT akan memberikan dukungan penuh dan siap membantu kantor pajak dalam menghimpun penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dikutip dari laman resmi DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024