PROVINSI RIAU

Percepat Penagihan, Pemkab Diminta Ikut Kejar Tunggakan PKB Rp20 M

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 30 Juni 2026 | 14.00 WIB
Percepat Penagihan, Pemkab Diminta Ikut Kejar Tunggakan PKB Rp20 M
<p>Ilustrasi.</p>

KUANTAN SINGINGI, DDTCNews - Pemprov Riau mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Kuantan Singingi hingga akhir 2025 mencapai Rp20,77 miliar.

Besarnya tunggakan PKB itu menjadi perhatian serius bagi pemprov. Sejalan dengan itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyerahkan data wajib pajak yang menunggak PKB kepada Pemkab Kuantan Singingi sebagai langkah untuk memperkuat sinergi sekaligus mempercepat penagihan pajak.

"Kita menyerahkan data tunggakan pajak ke Kabupaten Kuantan Singingi yang nilainya lebih dari Rp20 miliar dengan jumlah kendaraan tertunggak sebanyak lebih dari 85.000," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (30/6/2026).

Hariyanto pun berpesan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemkab ikut aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak, termasuk menekankan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Menurutnya, sinergi lintas sektor dan instansi sangat penting agar informasi mengenai pajak daerah dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Melalui sinergi ini, dia berharap proses penagihan PKB menjadi lebih efektif sehingga potensi pemasukan daerah terus meningkat.

"Kita minta kepada Bapak Bupati agar semua OPD dapat saling bekerja sama dan membantu untuk menyampaikan informasi data kepada masyarakat. Supaya bisa mengingatkan kembali masyarakat untuk membayar pajaknya," kata Hariyanto.

Secara keseluruhan, Bapenda Riau mencatat ada 205.309 unit kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Kuantan Singingi pada 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 85.425 unit kendaraan didapati menunggak pajak dengan total tunggakan Rp20,77 miliar.

Berdasarkan data Bapenda, ada 78.328 unit sepeda motor yang menunggak pajak senilai total Rp10,50 miliar. Selain itu, ada 7.097 unit kendaraan roda empat, termasuk bus, mobil barang dan mobil penumpang, yang menunggak pajak senilai total Rp10,26 miliar.

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyampaikan data wajib pajak penunggak PKB yang diserahkan oleh pemprov akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti bersama.

Dia mengatakan data tersebut akan menjadi acuan penting bagi pemkab ketika melakukan pendekatan kepada wajib pajak. Dia pun menjamin pemkab dan seluruh OPD akan meningkatkan koordinasi serta mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

"Data tunggakan PKB ini akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait agar tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Kuantan Singingi semakin meningkat," kata Suhardiman. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.