INSENTIF PAJAK

DJP: Pengerjaan Fitur Pelaporan Insentif Pajak Tuntas Sebelum Tenggat

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 18:01 WIB
DJP: Pengerjaan Fitur Pelaporan Insentif Pajak Tuntas Sebelum Tenggat

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk merampungkan aplikasi pelaporan realisasi insentif pajak dalam penanganan virus Corona atau Covid-19 sebelum tenggat akhir penyampaian laporan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pembuatan aplikasi saat ini terus dilakukan DJP sebagai sarana penyampaian laporan realisasi insentif pajak terkait Covid-19.

"Intinya aplikasi, Insya Allah kita selesaikan sebelum jatuh tempo pelaporan," katanya, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

DJP, lanjutnya, masih mengerjakan aplikasi laporan realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Adapun laporan kedua insentif tersebut disampaikan setiap tiga bulan dan akan dimulai Juli 2020.

Tugas tim teknologi informasi DJP juga saat ini bertambah seiring dengan rilisnya PP No.29/2020. Dalam PP itu, terdapat sejumlah insentif tambahan yang juga mewajibkan wajib pajak untuk menyampaikan pelaporan realisasi insentif.

Salah satunya adalah insentif tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 30% untuk wajib pajak yang memproduksi alat kesehatan untuk keperluan penanganan virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Penerima insentif tersebut harus menyampaikan laporan biaya produksi. Laporan tersebut disampaikan secara daring melalui sistem DJP dan paling lambat disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.

Insentif donasi yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto juga wajib melaporkan penyelenggaraan pengumpulan donasi melalui sistem elektronik DJP. Laporan disampaikan paling lambat pada akhir tahun pajak diterimanya donasi.

Kewajiban menyampaikan laporan juga berlaku untuk insentif bagi pembelian kembali saham (buyback) yang diperjualbelikan di bursa efek. Wajib pajak harus melampirkan laporan hasil pelaksanaan buyback pada SPT Tahunan PPh.

Iwan berkomitmen saluran elektronik laporan realisasi untuk deretan insentif yang baru akan rampung tepat waktu dan dapat dimanfaatkan wajib pajak. "(Untuk waktu penyelesaian) saya harus cek setiap detailnya," tutur Iwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri