PROVINSI DI YOGYAKARTA

DJP Gencarkan Tutorial Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Oktober 2021 | 07:30 WIB
DJP Gencarkan Tutorial Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) intens melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada bendahara pemerintah yang mulai efektif gunakan aplikasi e-Bupot unifikasi.

Salah satunya dilakukan oleh Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Persiapan implementasi aplikasi E-Bupot dan SPT Masa unifikasi menyasar bendahara di lingkungan Pemkab Kulon Progo.

"Sosialisasi dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 300 peserta," tulis keterangan DJP dikutip pada Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kabid P2 Humas Kanwil DJP DIY Yunipan Nur Yogananta mengatakan aplikasi e-Bupot unifikasi dan SPT Masa unifikasi mulai berlaku bagi instansi pemerintah pada masa pajak September 2021. Dengan demikian, penggunaan 2 aplikasi tersebut efektif berlaku pada bulan ini untuk pelaporan transaksi Masa September 2021.

Dia berharap peserta mendapatkan manfaat dengan adanya pendampingan langsung penggunaan aplikasi e-Bupot dan SPT Masa unifikasi. Menurutnya, tenaga penyuluh dari Kanwil DJP DIY dan KPP Pratama Wates juga memberikan contoh tata cara menggunakan aplikasi agar mudah dipahami peserta.

"Penyuluh memberikan tutorial langkah-langkah pengisian data pada aplikasi e-Bupot unifikasi dan pelaporan SPT Masa unifikasi sehingga peserta paham secara teknis pengisian," terangnya.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Yunipan menyampaikan bendahara pemerintah yang masih memiliki kendala dalam menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi dapat melakukan konsultasi dengan KPP terdaftar. Kegiatan tersebut bisa dilakukan secara daring atau datang langsung ke KPP.

Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.

Adapun berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik. Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Cakupan SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.

Sebagai informasi, sesuai dengan PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, kewajiban menggunakan NPWP instansi pemerintah berlaku sejak masa September 2021. Penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh dirjen pajak juga berlaku per 1 September 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya