ADMINISTRASI PAJAK

DJP Catat Progres Migrasi Data ke Coretax System Sudah 73 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:00 WIB
DJP Catat Progres Migrasi Data ke Coretax System Sudah 73 Persen

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah melaksanakan migrasi data dari sistem informasi DJP (SIDJP) ke coretax administration system.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2022, progres migrasi data yang dilakukan otoritas pajak hingga akhir tahun 2022 sudah mencapai 73,35%.

"Rencana aksi yang telah disusun pada tahun lalu untuk memastikan data yang dimigrasi ke coretax administration system (termasuk kualitas data input) adalah data yang valid dan akurat," tulis DJP dalam laporan kinerjanya, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Guna memastikan data yang dimigrasi tersebut valid, DJP menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Basis Data Masterfile Wajib Pajak (MFWP).

MFWP adalah data yang meliputi NPWP, nama, data dan informasi identitas, serta atribut wajib lainnya seperti sertifikat elektronik dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

"Pembenahan basis data MFWP yang tidak valid dilaksanakan dalam rangka mendukung migrasi data ke sistem inti administrasi perpajakan dan pembenahan basis data MFWP berkelanjutan atau secara rutin," bunyi SE-53/PJ/2021.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Jenis data MFWP tidak valid yang perlu dibenahi tersebut antara lain wajib pajak dengan identitas ganda; NPWP pengguna ganda; wajib pajak cabang tanpa pusat; wajib pajak dengan NPWP cabang berstatus aktif, tetapi NPWP pusat berstatus hapus.

Lalu, wajib pajak cabang berbeda entitas dengan pusat; wajib pajak badan dengan NPWP cabang yang berbeda bentuk badan dengan NPWP pusat; wajib pajak cabang menyampaikan SPT Tahunan PPh; wajib pajak tanpa transaksi selama lebih dari 2 tahun dan belum non-efektif.

Kemudian, wajib pajak badan berstatus non-efektif lebih dari 5 tahun; wajib pajak yang memiliki data anomali; NPWP keluarga yang menggunakan format NPWP cabang; wajib pajak yang seharusnya bukan wajib pajak instansi pemerintah.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Selanjutnya, wajib pajak berlokasi di luar wilayah KPP terdaftar; wajib pajak PT yang terdaftar di DJP, tetapi tidak terdaftar di Ditjen AHU ataupun sebaliknya; wajib pajak dengan KLU status error; pengukuhan PKP atas wajib pajak sebagai satu kesatuan entitas; dan hasil pemadanan data NIK pada MFWP dengan Ditjen Dukcapil.

Untuk diketahui, coretax administration system telah dikembangkan DJP sejak 2018 dan dijadwalkan mulai digunakan per 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21