Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan peraturan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2022.
Askolani menerbitkan Perdirjen Nomor Per-14/BC/2021 untuk memerinci ketentuan dalam Pasal 4 PMK 52/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai. Selain itu, perdirjen juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri dan masyarakat.
"[Perdirjen ini] untuk memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, termasuk tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," bunyi kutipan pertimbangan peraturan tersebut, dikutip Jumat (21/1/2022).
Pasal 2 Perdirjen Per-14/BC/2021 menyebut pita cukai menjadi dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.
Pita cukai tersebut digunakan untuk produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Desain pada setiap keping pita cukai untuk hasil tembakau paling sedikit memuat lambang negara Republik Indonesia, lambang Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks 'Republik' atau 'Indonesia', teks 'Cukai Hasil Tembakau', dan jenis hasil tembakau.
Sementara pada pita cukai MMEA, selain memuat lambang negara, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, dan teks 'Republik Indonesia', juga harus terdapat teks 'Cukai MMEA Impor' atau 'Cukai MMEA Dalam Negeri', golongan, kadar alkohol, teks mikro 'Bea Cukai Bea Cukai', serta teks 'BCBC'.
Pasal 15 Perdirjen Nomor Per-14/BC/2021 menyebut Dirjen Bea dan Cukai mengelola pita cukai yang disediakan oleh menteri keuangan berdasarkan PMK mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. Pengusaha pabrik atau importir mengajukan permohonan penyediaan pita cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan DJBC tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [pada 23 November 2021]," bunyi Pasal 16 beleid tersebut. (sap)