KEBIJAKAN CUKAI

Belum Diskusi dengan DPR, Purbaya Tetap Ingin Tambah Layer Tarif CHT

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 23 Juni 2026 | 18.30 WIB
Belum Diskusi dengan DPR, Purbaya Tetap Ingin Tambah Layer Tarif CHT
<p>Ilustrasi.&nbsp;Buruh linting tengah di sebuah pabrik rokok. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga saat ini masih menunggu momentum untuk dibahas bersama DPR.

Menurut Purbaya, Kemenkeu sudah mengkaji sekaligus menyusun kebijakan penambahan layer CHT yang bertujuan untuk menggaet produsen rokok ilegal beralih menjadi legal. Hanya saja, topik tersebut belum dibahas dalam rapat dengan DPR.

"Kami belum ke DPR. Kalau disuruh mengkaji ya pasti itu kami kaji. Cuma begini, sebagian besar produsen yang ilegal itu mesti kami kasih ruang bagi mereka untuk masuk ke sistem yang legal," katanya, Selasa (23/6/2026).

Purbaya optimistis penambahan lapisan CHT baru yang lebih murah nantinya bakal berdampak positif menekan peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya diberantas dengan melakukan penindakan dan penyitaan, tetapi bisa juga dengan menerapkan skema baru seperti tambahan layer CHT.

"Walaupun nanti misalnya [kebijakan penambahan layer CHT] enggak sempurna, pasti lebih bagus dibandingkan sistem yang sekarang, di mana yang ilegal terlalu banyak beredar," tuturnya.

Purbaya menjelaskan penerapan layer CHT baru bertujuan untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal sehingga beroperasi secara legal dan membayarkan cukai ke kas negara. Dia menilai langkah itu lebih baik ketimbang menutup lini produksi rokok ilegal yang selama ini turut menyerap tenaga kerja.

"Kalau mau tutup semua [pabrik rokok] yang ilegal sekarang, tanpa kesempatan mereka untuk menjadi legal, itu enggak terlalu fair buat [pekerja] mereka. Nanti masalah ini kita diskusikan," ujar menteri keuangan.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan afirmasi cukai atau perlakuan khusus bagi pabrikan rokok golongan 3, terutama yang baru mendirikan atau mengembangkan usahanya.

Menurut Said, perlakuan khusus seperti insentif bagi pabrikan golongan 3 juga akan memberikan ruang bagi usaha rokok skala kecil untuk tetap beroperasi secara legal dan menggunakan pita cukai resmi. Harapannya, penerimaan negara meningkat dari pembayaran cukai mereka.

Dia juga menilai persoalan yang dihadapi industri hasil tembakau saat ini bukan terletak pada jumlah lapisan tarif cukai, melainkan perlunya kebijakan afirmatif yang mampu mengakomodasi kondisi pabrikan kecil dan menengah.

"Kita harus mendorong pabrikan yang selama ini menggunakan cukai palsu agar dengan sukarela beralih menggunakan cukai resmi. Jika mereka diberikan ruang melalui kebijakan afirmatif yang tepat, kepatuhan akan meningkat dan penerimaan berpotensi bertambah," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.