Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan bagi wajib pajak penerima insentif yang belum menyampaikan laporan realisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.
Kesempatan ini diberikan kepada wajib pajak yang tahun lalu memanfaatkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi DTP.
"Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif…dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh tahun pajak 2021," bunyi Pasal 13 PMK 3/2022, Rabu (2/2/2022).
Bila tidak menyampaikan laporan realisasi hingga 31 Maret 2022, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi DTP untuk masa pajak yang belum dilaporkan.
Selain itu, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi insentif. Wajib pajak pemanfaat PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi DTP dapat melakukan pembetulan untuk masa pajak Januari 2021 hingga Desember 2021.
Bila wajib pajak ingin melakukan pembetulan, laporan realisasi pembetulan harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2022. Adapun PMK 3/2022 mengatur tentang insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19 yang berlaku sejak Januari hingga Juni 2022.
Insentif yang diperpanjang melalui PMK 3/2022 tersebut, antara lain pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi DTP. (rig)