JAKARTA, DDTCNews - Pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Menjelang tanggal efektif tersebut, pedagang online (merchant) perlu memastikan telah menyampaikan surat pernyataan omzet atau surat keterangan bebas (SKB) agar dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan pajak.
Keempat penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 mengimbau merchant untuk menyampaikan surat pernyataan omzet atau SKB paling lambat 31 Juli 2026. Merchant juga disarankan mengunggah dokumen lebih awal agar data tercatat dalam sistem sebelum pemungutan mulai berlaku.
"Pastikan penjual meng-upload surat pernyataan omzet atau SKB yang berlaku (jika ada), paling lambat tanggal 31 Juli 2026 pukul 11:59 WIB untuk memastikan data tersebut tercatat pada sistem sebelum pemotongan PPh Pasal 22 efektif berlaku," bunyi pengumuman yang diunggah Shopee, dikutip pada Kamis (30/7/2026).
Saat ini, penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak telah menyediakan kanal untuk pengajuan kedua surat tersebut.
Blibli, misalnya, menyediakan banner PMK 37/2025 pada halaman informasi toko yang dapat diakses oleh store administrator. Ketika diklik, banner tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman pengunggahan surat pernyataan omzet atau SKB.
Ketentuan teknis penyampaian dokumen dapat berbeda pada setiap marketplace. Tokopedia, misalnya, mensyaratkan dokumen yang diunggah dalam format PDF dengan ukuran kurang dari 10 MB.
Sementara itu, Lazada meminta merchant memastikan dokumen yang disampaikan jelas, terbaca, masih berlaku, dan atas nama toko atau usaha yang bersangkutan.
"Anda bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang dilampirkan — termasuk konsekuensi perpajakan yang timbul apabila terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pengisian," bunyi pengumuman Lazada.
Berdasarkan PMK 37/2025, penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak melakukan pemungutan atas penghasilan merchant wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan sepanjang telah menerima surat pernyataan omzet.
Selain itu, penyedia marketplace juga tidak melakukan pemungutan apabila telah menerima SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Apabila merchant tidak menyampaikan surat pernyataan omzet atau SKB, penyedia marketplace tidak memiliki dasar untuk menerapkan pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22.
Ditjen Pajak (DJP) telah menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan pada 1 Juli 2026, sedangkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
PMK 37/2025 mengatur merchant wajib pajak orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta dalam tahun berjalan menjadi pihak yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Merchant dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan sepanjang menyampaikan surat pernyataan omzet kepada penyedia marketplace.
Sementara itu, merchant yang memiliki SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. SKB tersebut dapat diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi salah satu dari 4 kondisi.
Pertama, wajib pajak dapat membuktikan tidak akan terutang PPh pada tahun pajak berjalan karena mengalami kerugian fiskal. Kondisi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, belum sampai tahap produksi komersial, atau mengalami peristiwa di luar kemampuan (force majeure).
Kedua, wajib pajak dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, wajib pajak dapat membuktikan bahwa PPh yang telah dibayar dalam tahun pajak berjalan lebih besar daripada PPh yang akan terutang.
Keempat, wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenai PPh bersifat final.
Apabila memenuhi salah satu kondisi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKB dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada dirjen pajak. Permohonan SKB diajukan secara elektronik melalui coretax. (dik)
