PP 22/2024

Dirilis! Aturan Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA

Dian Kurniati | Rabu, 22 Mei 2024 | 10:09 WIB
Dirilis! Aturan Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA

Laman muka dokumen PP 22/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya menerbitkan PP 22/2024 mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

PP 22/2024 menyatakan kebijakan khusus di bidang PPh perlu diberikan untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE yang berasal dari barang ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Melalui peraturan tersebut, diatur pemberian insentif PPh apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

"Kebijakan khusus di bidang pajak penghasilan ... dapat diberikan melalui pengenaan pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu," bunyi salah satu pertimbangan PP 22/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
DJBC: 95% Kontainer yang Tertahan di Tj Priok & Tj Perak Sudah Dirilis

Pasal 2 PP 22/2024 menyatakan penghasilan yang diterima atau diperoleh eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu di Indonesia, dikenai PPh final.

Instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu tersebut merupakan instrumen yang memenuhi 4 kriteria. Pertama, merupakan instrumen perbankan di Indonesia, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan/atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).

Kedua, dananya berasal dari DHE SDA. Ketiga, memiliki jangka waktu penempatan paling singkat 1 bulan. Keempat, tidak diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca Juga:
Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Terdapat 4 instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang diatur dalam PP ini. Pertama, deposito yang diterbitkan oleh bank yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada bank yang sama.

Kedua, term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama. Ketiga, surat sanggup (promissory notes) yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI.

Keempat, instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan, setelah berkoordinasi dengan gubernur BI.

Baca Juga:
Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Soal perlakuan pajaknya, PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5 dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Di sisi lain, atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.

Baca Juga:
Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dikenakan tarif PPh final sebesar 5%.

Tarif tersebut berlaku juga untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu, setelah tanggal jatuh tempo instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu berakhir. Dasar pengenaan pajaknya merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu.

PPh final ini dilunasi melalui mekanisme pemotongan PPh. Pemotongan PPh dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir.

Baca Juga:
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Berbasis Risiko, Ini Tujuannya

Pemotongan PPh tersebut dilakukan oleh bank untuk penghasilan eksportir dari instrumen deposito yang diterbitkan bank; peserta operasi pasar terbuka untuk penghasilan eksportir dari instrumen term deposit valas di BI yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka; LPEI untuk penghasilan eksportir dari instrumen surat sanggup yang diterbitkan LPEI; serta bank atau LPEI sebagai penerbit instrumen keuangan atau peserta operasi pasar terbuka, untuk penghasilan eksportir dari instrumen moneter/keuangan lainnya.

"Tata cara pelunasan dan pelaporan pajak penghasilan ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 5 ayat (4).

Pada saat PP 22/2024 mulai berlaku, ketentuan Pasal 2 PP 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari DHE SDA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP 22/2024 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 20 Mei 2024.

Baca Juga:
Harga Minyak Naik, PNBP Migas Terkumpul Rp36,81 Triliun Hingga Mei

Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023. Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

PP 36/2023 pun turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Juni 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: 95% Kontainer yang Tertahan di Tj Priok & Tj Perak Sudah Dirilis

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Juni 2024 | 19:15 WIB KEM-PPKF 2025

Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

Senin, 03 Juni 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi

Senin, 03 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Senin, 03 Juni 2024 | 17:45 WIB PP 24/2024

Peraturan Baru, Pemerintah Tetapkan KEK Tanjung Sauh

Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Senin, 03 Juni 2024 | 17:22 WIB PERSPEKTIF

Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 17:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500