JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat meminta bantuan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk menagih utang pajak apabila aset penanggung pajak berada di luar negeri.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Timon Pieter mengatakan mekanisme bantuan penagihan pajak dengan negara atau yurisdiksi mitra telah diatur dalam PMK 61/2023. Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan seiring dengan makin kompleksnya aktivitas ekonomi dan kepemilikan aset lintas negara.
"Perkembangan ekonomi digital, investasi lintas negara, kepemilikan aset di luar negeri, dan aktivitas bisnis internasional makin kompleks. Seolah-olah negara tidak ada batasnya lagi. Nah, ini membuat kerja sama perpajakan antar negara atau antarmitra itu menjadi makin penting," katanya dalam podcast Cermati DJP, Kamis (1/10/2026).
Timon menjelaskan bantuan penagihan pajak tidak dapat dilakukan secara otomatis. Permintaan bantuan harus dilakukan oleh DJP berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Selain itu, negara atau yurisdiksi mitra harus memiliki ketentuan domestik mengenai pelaksanaan bantuan penagihan. Permintaan tersebut juga harus didasarkan pada kesepakatan tertulis antara otoritas yang berwenang.
"Permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak itu dilakukan oleh direktur jenderal pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra," ujarnya.
Timon mengatakan kerja sama tersebut berlaku secara timbal balik. Artinya, bukan hanya Indonesia yang dapat meminta bantuan kepada negara mitra. Sebaliknya, negara mitra juga dapat meminta bantuan Indonesia apabila penanggung pajak di negara tersebut memiliki harta atau aset di Indonesia.
Berdasarkan PMK 61/2023, setiap permintaan bantuan penagihan pajak dari DJP kepada yurisdiksi mitra harus memenuhi 5 kriteria. Pertama, hanya memuat 1 identitas penanggung pajak. Kedua, penanggung pajak berada di yurisdiksi mitra atau memiliki barang di yurisdiksi mitra.
Ketiga, utang pajak tidak sedang dalam sengketa atau telah memiliki kekuatan hukum tetap. Keempat, telah dilakukan penagihan di dalam negeri tetapi penanggung pajak tidak melunasi utangnya. Kelima, hak untuk menagih utang pajak masih belum daluwarsa.
Sementara itu, pemberian bantuan penagihan pajak oleh DJP kepada yurisdiksi mitra harus didasarkan pada klaim pajak yang diajukan oleh pejabat otoritas yang berwenang pada yurisdiksi mitra.
Berdasarkan klaim yang diajukan oleh yurisdiksi mitra tersebut, DJP akan melakukan penelitian atas kesesuaian informasi dalam klaim pajak dan kriteria pemberian bantuan penagihan.
Bantuan penagihan diberikan bila klaim hanya memuat 1 identitas penanggung pajak, serta penanggung pajak berada di Indonesia atau memiliki barang di Indonesia yang dapat digunakan untuk membayar klaim.
Kemudian, nilai klaim memakai satuan mata uang rupiah, klaim ditandatangani pejabat yurisdiksi mitra, klaim tak dalam sengketa, klaim telah dilakukan tindakan penagihan berdasarkan kesepakatan, dan hak untuk melakukan penagihan pajak atas klaim masih belum daluwarsa. (dik)
