KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dimulai! Konsultasi Publik RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Muhamad Wildan | Senin, 28 November 2022 | 10:00 WIB
Dimulai! Konsultasi Publik RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Konsultasi publik RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (HKFN). (foto: hasil tangkapan layar situs web DJPK)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) memulai konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (RPP HKFN).

RPP HKFN disusun untuk memerinci beberapa ketentuan pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), seperti sinergi kebijakan fiskal nasional, sinergi pendanaan, pembiayaan utang daerah, hingga pembentukan dana abadi.

"Untuk melaksanakan amanat tersebut, disusunlah RPP HKFN," sebut DJPK dalam pengumumannya, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Konsultasi publik atas RPP HKFN akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 28 November 2022 hingga 11 Desember 2022. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan saran melalui alamat email [email protected] dengan mencantumkan subject RPP HKFN.

"Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri (nama lengkap dan NIK) dan asal instansi atau organisasi," tulis DJPK.

Pada bagian penjelasan RPP HKFN, harmonisasi kebijakan fiskal nasional merupakan suatu proses untuk menyelaraskan, menyerasikan, serta menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Merujuk pada Pasal 3 RPP HKFN, sinergi kebijakan fiskal nasional dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan fiskal pusat dan daerah, menetapkan batas maksimal defisit APBD dan utang daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, dan sinergi bagan akun standar (BAS).

Sinergi kebijakan nasional bakal didukung dengan penyusunan konsolidasi informasi keuangan daerah secara nasional, penyajian informasi keuangan daerah secara nasional, serta pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi. Ketiga upaya tersebut dilaksanakan melalui platform digital.

Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah nantinya dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, sampai dengan pelaksanaan anggaran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?