PROFIL PAJAK PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Daerah Wisata Bahari ini Masih Andalkan Dana Perimbangan

Hamida Amri Safarina | Kamis, 03 Oktober 2019 | 17:32 WIB
Daerah Wisata Bahari ini Masih Andalkan Dana Perimbangan

Ilustrasi.

SULAWESI Tenggara merupakan provinsi di Indonesia yang terletak di Jazirah Tenggara Pulau Sulawesi dengan Ibu Kota Kendari. Daerah ini ditetapkan sebagai daerah otonom berdasarkan Perppu No.2/1964 juncto Undang-Undang No.13/1964.

Provinsi ini memiliki potensi sumber daya alam (SDA) pertambangan berupa aspal dan nikel, emas, serta lainnya. Selain itu, ada pula potensi pariwisata bahari yang menjanjikan, antara lain Taman Laut Nasional Wakatobi, Taman Wisata Laut Teluk Lasolo, dan Kepulauan Padamarang.

Wisata Bahari di Provinsi Sulawesi Tenggara yang paling terkenal yaitu Taman Nasional Wakatobi. Taman Nasional yang memiliki 750 dari total 850 spesies koral di dunia ini menjadi surga bagi para penyelam.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Wakatobi bukan hanya terkenal karena gugusan karang dan beragam jenis ikannya melainkan juga sebagai tempat habitat bagi ikan paus sperma dan ikan pari manta. Tak mengherankan jika daerah ini selalu ramai pengunjung.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan

BANYAKNYA potensi SDA telah mendorong perekonomian Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal ini dibuktikan dengan dua sektor utama penyumbang produk domestik regional bruto (PDRB) adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan (23,96%) serta pertambangan dan penggalian (20,90%).

Sulawesi Tenggara merupakan salah satu penghasil nikel terbesar di Indonesia setelah Sulawesi Selatan. Nilai ekspor daerah ini pada 2018 didominasi komoditas nikel yang mencapai lebih dari 40% dari total ekspor.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Selain dua sektor di atas, ada pula tiga sektor lain yang berkontribusi terhadap PDRB Sulawesi Tenggara. Adapun tiga sektor lainnya tersebut adalah konstruksi (13,44%), perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor (12,63%), dan industri pengolahan (6,05%).

Geliat perekonomian Sulawesi Tenggara menunjukkan tren yang positif. Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 6,81% pada 2017. Angka tersebut lebih tinggi 0,30% dari pertumbuhan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 6,51%. Pertumbuhan ekonomi provinsi ini lebih tinggi dari pertumbuhan nasional 5,07% pada 2017.


Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Tenggara (diolah)

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Dana Perimbangan memberikan kontribusi lebih besar dibandingkan dengan pendapatan asli daerah (PAD). Kontribusi PAD hanya sebesar 22% dari total pendapatan pada 2017. Pada 2017, dana perimbangan berkontribusi Rp2,67 triliun atau 75%. Sementara kontribusi pos pendapatan daerah lainnya yang sah hanya Rp52 miliar atau 1,49% dari PAD 2017.

Jika ditinjau lebih dalam komposisi PAD Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2017, kontributor terbesar berada pada pos pajak daerah senilai Rp614 miliar atau 76,15%.

Instrumen lain-lain PAD yang sah menyusul dengan kontribusi 16,95% atau senilai Rp136,63 miliar. Secara berturut-turut, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan retribusi daerah berkontribusi sebesar 4,89% dan 2,00%.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren


Sumber: BPS Pusat (diolah)

Kinerja Pajak

PENERIMAAN pajak Provinsi Sulawesi Tenggara mencatatkan kinerja yang positif sejak 2014 hingga 2018. Selama lima tahun terakhir, penerimaan pajak cenderung melebihi target, kecuali pada 2017.

Secara berturut-turut, realisasi terhadap target penerimaan pajak daerah adalah sebesar 107% (2014), 127% (2015), 127% (2016), 98% (2017), dan 154% (2018). Pada 2018, realisasi pajak senilai Rp688 dari target Rp446 miliar. Realisasi tersebut menjadi capaian tertinggi selama periode 2014—2018 sebagaimana tergambar pada grafik di bawah ini.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan


Sumber:DJPK (diolah)

Jika melihat rincian realisasi pajak 2018, penerimaan pajak kendaraan bermotor tercatat senilai Rp133,82 miliar atau sebesar 127,46% dari target Rp105 miliar. Selanjutnya, realisasi pajak bea balik nama kendaraan bermotor memperoleh tercatat senilai Rp253,11 miliar atau 126,56% dari target.

Secara berurutan, realisasi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor mencapai Rp174,45 miliar atau 120,32%, pajak air permukaan Rp2,62 miliar atau 95,52%, dan pajak rokok senilai Rp112,96 atau 78,97%.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Berdasarkan capaian pajak tersebut, terdapat dua jenis pajak yang pungutannya masih belum optimal. Kedua jenis pajak yang dimaksud adalah pajak air permukaan dan pajak rokok.

Sementara itu, realisasi penerimaan retribusi daerah seperti jasa parkir tercatat senilai Rp832 juta atau 110,9% dari target Rp750 juta. Selanjutnya, hasil retribusi sewa rumah dinas juga mampu mencapai melebihi target dengan persentase 115%.

Jenis dan Tarif Pajak

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tenggara memungut lima jenis pajak daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara No.5/2011 tentang Pajak Daerah, kelima jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah


Catatan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Bersifat progresif. Bergantung pada jenis dan tingkat kepemilikan kendaraan.
  3. Bergantung pada jenis dan tingkat penyerahan kendaraan.

Tax Ratio

MENGACU pada data perhitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2018 sebesar 0,4%.


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratiodihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB)tax ratioseluruh kabupaten/kota di Indonesia;
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkattax ratioseluruh kabupaten/kota di Indonesia

Administrasi Pajak

PENGUMPULAN pajak daerah dan retribusi di Provinsi Sulawesi Tenggara dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Badan Pendapatan Daerah ini berada di Jalan Balai Kota No. 7 Kendari.

Saat ini, belum ada situs resmi dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, sulit untuk mendapatkan informasi terkait pajak dan retribusi. Masyarakat yang ingin mengetahui tentang penerimaan pajak dan retribusi daerah bisa mengakses portal resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di lamanhttp://sultraprov.go.id/. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya