THAILAND

Tak Hanya RI, Negara Tetangga Pun Marak Penipuan saat Musim Lapor SPT

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 27 Januari 2026 | 17.00 WIB
Tak Hanya RI, Negara Tetangga Pun Marak Penipuan saat Musim Lapor SPT
<p>Ilustrasi.</p>

BANGKOK, DDTCNews - Biro Investigasi Kejahatan Siber Thailand melaporkan terjadi lonjakan penipuan mengatasnamakan Departemen Pendapatan alias Ditjen Pajak (DJP) Thailand pada musim pelaporan pajak alias SPT Tahunan.

Modus penipuan yang sedang marak, yakni penipu mengirimkan email palsu dengan berpura-pura menawarkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Padahal, penipu sebenarnya ingin mencuri data pribadi dan uang para wajib pajak.

"Penipu menyamar sebagai lembaga tepercaya, termasuk DJP dan eForm Thai [portal resmi DJP Thailand] untuk memikat korban agar mengklik tautan bodong. Melalui email, penipu menjanjikan proses pengembalian pajak lebih cepat dan sengaja menciptakan rasa panik, supaya wajib pajak tertekan dan bertindak gegabah," kata Biro Investigasi Kejahatan Siber Thailand, dikutip pada Selasa (27/1/2026).

Polisi siber Thailand mengungkapkan ada berbagai trik yang biasanya dilakukan para penipu. Misal, penipu sering kali menampilkan logo pemerintahan di email bodong, lalu menggunakan bahasa formal seakan-akan meniru gaya komunikasi pemerintah.

Dalam email tersebut, penipu menyebut wajib pajak memiliki restitusi yang tertunda dan bisa segera dicairkan. Penipu mendesak wajib pajak untuk melakukan konfirmasi atau mengklaim uang dengan mengklik sebuah tautan.

Nah, tautan berbahaya itu (malicious links) ternyata didesain untuk mencuri data pribadi (phishing), menginstal virus, serta melakukan penipuan finansial.

Setelah diidentifikasi, ada istilah umum yang kerap kali digunakan dalam email palsu, seperti kata-kata yang mendesak, tautan yang mencantumkan tulisan untuk "verifikasi" atau "pengembalian dana", serta ancaman keterlambatan verifikasi.

DJP Thailand menegaskan otoritas tidak pernah mengirimkan tautan apapun kepada wajib pajak melalui email atau SMS untuk meminta data pribadi. Selain itu, otoritas pajak juga tidak meminta kata sandi, kode OTP, atau detail bank melalui kanal tersebut.

Wajib pajak pun diimbau untuk mewaspadai modus penipuan email pengembalian pajak palsu yang dikirimkan pihak tidak bertanggung jawab. Wajib pajak juga diminta jangan mengklik tautan yang tidak dikenal, dan langsung menghapus email yang mencurigakan.

Seperti dilansir dari bangkokpost.com, wajib pajak harus mengajukan restitusi melalui situs resmi milik Departemen Pendapatan. Sebab, semua lembaga pemerintah tidak berkomunikasi dengan masyarakat melalui platform tidak resmi, seperti email berisi pesan mendesak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.