BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemkot Bandar Lampung, Lampung, akan menyediakan 300 unit alat perekam transaksi (tapping box) pada 2026. Pemasangan tapping box merupakan salah satu upaya pemkot untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan petugas akan menyasar sejumlah lokasi usaha wajib pajak untuk dipasangkan tapping box. Dia meyakini langkah ini berdampak positif meningkatkan pengawasan dan mengoptimalkan setoran pajak daerah.
"Tahun ini pemkot menambah 300 alat rekam transaksi, bekerja sama dengan Bank Lampung di lokasi usaha di Bandar Lampung," ujarnya, dikutip pada Selasa (27/1/2026).
Yusnadi menyampaikan pemkot sejauh ini telah memasang sekitar 600 unit tapping box di berbagai tempat usaha seperti kafe, restoran, dan warung makan. Dengan ada tambahan 300 unit, tapping box yang terpasang di Kota Bandar Lampung bakal mencapai 900 unit.
Dia menjelaskan tapping box berfungsi mencatat setiap transaksi penjualan di lokasi usaha wajib pajak secara otomatis. Data transaksi tersebut akan masuk ke dalam sistem Bapenda secara otomatis sehingga estimasi pajak yang mesti disetor juga bisa diketahui.
Nantinya, Bapenda akan menjadikan data tersebut sebagai pembanding antara jumlah omzet yang dilaporkan oleh pengusaha dan pajak yang dibayarkan ke kas daerah.
Yusnadi menegaskan tapping box penting untuk menunjang pengawasan karena dapat memantau kinerja pajak daerah sekaligus menekan kecurangan atau kebocoran pajak daerah. Dia pun mengimbau seluruh wajib pajak selalu mengaktifkan tapping box yang sudah terpasang.
"Kami harap juga wajib pajak sadar dan selalu mengaktifkan alat perekam transaksi, karena yang kami ambil itu juga uang masyarakat yang sudah dipungut pengusaha," katanya dilansir newslampungterkini.com.
Yusnadi menambahkan Bapenda menjalin kerja sama dengan Bank Lampung selaku mitra penyedia sistem tapping box. Di samping itu, Bapenda juga memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri guna menggencarkan pengawasan dan penindakan di sektor pajak daerah. (dik)
