KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Marketplace Berlaku Tahun Ini? Ini Kata Purbaya

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 27 Januari 2026 | 19.30 WIB
Pajak Marketplace Berlaku Tahun Ini? Ini Kata Purbaya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berpotensi menerapkan ketentuan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang diperoleh para pedagang online di dalam negeri mulai tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh harus menyesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini. Dia pun mensyaratkan pertumbuhan ekonomi minimal 6% jika ingin menerapkan kebijakan pajak tersebut.

"Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita. Kalau triwulan kedua sudah mencapai 6% atau lebih ya kita kenakan [PPh atas penghasilan pedagang online], kalau belum [mencapai 6%] ya tidak dikenakan," ujarnya kepada seusai Konpers Hasil Rapat Berkala KSSK, Selasa (27/1/2026).

Purbaya menegaskan pungutan pajak di sektor digital ini tidak sekadar untuk meraup penerimaan negara. Menurutnya, aspek paling penting yang perlu diperhatikan ialah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha menghadapi sistem yang baru.

Bila masyarakat tidak siap, dia khawatir pungutan pajak marketplace ini malah membuat daya beli masyarakat turun. Jika daya beli dan konsumsi lesu, tentunya hal itu akan memengaruhi perekonomian domestik.

"Yang penting adalah masyarakat sudah siap belum, kuat atau tidak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itu tiba-tiba daya beli jeblok juga karena ekonomi belum cukup cepat, mereka enggak punya uang juga, buat apa kita kenakan," tegas Purbaya.

Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya menekankan pentingnya memperluas basis pajak demi kepentingan penerimaan, terutama di tengah era ekonomi digital. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pun menyampaikan pemungutan PPh atas penghasilan pedagang online merupakan salah satu upaya konkret untuk mencapai tujuan tersebut.

Untuk diketahui, ketentuan teknis penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang online telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Dalam beleid itu, tarif PPh yang dikenakan bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang online.

"Mudah-mudahan di tahun 2026 platform digital dalam negeri nantinya akan kami wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital tersebut," kata Bimo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.