PROVINSI SUMATRA UTARA

Cuma 2 Bulan! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Cuma 2 Bulan! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Sumatra Utara (Sumut) memberikan insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pada 25 Oktober-23 Desember 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Achmad Fadly mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak pada situasi pandemi Covid-19. Selain itu, pemprov juga berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat.

"Pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak pada tahun berjalan," katanya, dikutip Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Fadly mengatakan Gubernur Edy Rahmayadi telah menerbitkan Peraturan Gubernur 20/2021 yang mengatur tentang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Insentif tersebut berlaku untuk semua kendaraan bermotor roda 2 ke atas, termasuk angkutan orang, angkutan umum, dan kendaraan milik pemerintah.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor, penghapusan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBNKB untuk penyerahan ketiga dan seterusnya.

Fadly menjelaskan pemprov akan memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor yang tertunggak untuk tahun ketiga dan seterusnya. Misalnya pada kendaraan dengan pajak tertunggak selama 5 tahun, pajak yang harus dibayarkan hanya untuk tahun pertama, kedua, dan tahun berjalan sedangkan tahun ketiga serta keempat dibebaskan.

Baca Juga:
Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Walaupun program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir pada 23 Desember 2021, kewajiban untuk pembayarannya dapat dilakukan paling lambat 30 Desember 2021.

Sedangkan mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, pemprov juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atas pajak progresif.

Fadly menjelaskan insentif penghapusan denda tersebut tidak termasuk untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru. Selain itu, penghapusan denda juga tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Mengenai pembebasan BBNKB, diberikan untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan BBNKB diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota di Sumut.

Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai insentif tersebut dengan mendatangi sentra pelayanan Samsat di Sumut, kecuali e-Samsat channel. Selain itu, wajib pajak diminta membawa KTP asli, STNK dan BPKB, serta surat atau bukti yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fadhly menambahkan wajib pajak yang telah mendaftar sebelum 21 Oktober 2021 tapi belum melakukan pembayaran juga tetap dapat memperoleh insentif.

"[Wajib pajak] dapat melakukan pendaftaran ulang ke Samsat terdekat, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala BP2RD Sumut," ujarnya dilansir medanbisnisdaily.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Minggu, 14 April 2024 | 14:30 WIB KOTA BENGKULU

Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bunga Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak, Tetap Masuk di SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya