ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Kartu Fisik Belum Dikirim, NPWP Elektronik Sudah Bisa Digunakan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 Februari 2022 | 16.30 WIB
Catat! Kartu Fisik Belum Dikirim, NPWP Elektronik Sudah Bisa Digunakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan keberadaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) elektronik memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik. Otoritas memastikan NPWP elektronik sudah bisa digunakan berbagai keperluan administrasi perpajakan.

"[Kalau belum dikirim via Pos], wajib pajak sebenarnya sudah mendapatkan NPWP elektronik yang dikirimkan melalui email. Itu sudah bisa digunakan," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Dyan Pangestu dalam acara InsTax Live, dikutip Jumat (4/2/2022).

Pernyataan Dyan tersebut menjawab pertanyaan seorang netizen dengan akun @ahayde0502 yang disampaikan melalui kolom chat. Pemilik akun menyampaikan kalau dirinya sudah mendaftar NPWP secara online. Namun, kartu fisiknya belum juga dia terima sampai saat ini. 

"Kalau ambil kartunya bagaimana, ya?" tanya akun tersebut. 

Dyan menyampaikan bahwa wajib pajak yang sudah mendaftar NPWP secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id pasti akan menerima kartu NPWP fisik yang dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat terdaftar. Namun, apabila memang belum diterima, NPWP elektronik bisa berfungsi layaknya kartu fisik. 

Layanan pencetakan NPWP secara online sudah disediakan DJP dalam beberapa tahun terakhir. Untuk mencetak NPWP elektronik, wajib pajak harus memiliki akun di DJP Online. Jika belum punya akun DJP Online, wajib pajak perlu melakukan pendaftaran dengan meminta electronic filing identification number (EFIN) kepada KPP terdaftar. 

Jika sudah berhasil masuk ke dalam akun DJP Online, wajib pajak bisa memiliki menu Informasi untuk selanjutnya pilih opsi pengiriman NPWP elektronik ke alamat email. Kemudian, cek inbox email wajib pajak untuk mengecek NPWP elektronik yang dikirimkan. Baca Cara Mencetak NPWP Elektronik Melalui DJP Online. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.