TIPS PAJAK

Cara Mencetak NPWP Elektronik Melalui DJP Online

Ringkang Gumiwang | Senin, 16 November 2020 | 16:39 WIB
Cara Mencetak NPWP Elektronik Melalui DJP Online

UNTUK makin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak terus menghadirkan berbagai inovasi dan terobosan. Baru-baru ini, otoritas pajak menghadirkan layanan dalam memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik.

Tak bisa dimungkiri, memiliki kartu NPWP saat ini sudah sama pentingnya dengan memiliki kartu KTP. Bagi pencari kerja, kartu NPWP menjadi salah satu syarat yang umumnya diminta oleh calon pemberi kerja.

Begitu juga dengan pengusaha yang tengah mencari kredit atau modal ke perbankan. Kartu NPWP pun menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Bila tidak ada NPWP, pengusaha tentu bisa saja ketinggalan momen penting untuk berusaha.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Namun tidak jarang, kartu NPWP yang Anda miliki ternyata rusak seperti tergores atau patah, atau bahkan hilang. Oleh karena itu, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menyalin atau mencetak NPWP elektronik melalui DJP Online.

Untuk mencetak NPWP elektronik melalui DJP Online, pastikan Anda sudah terlebih dahulu memiliki akun DJP Online. Jika sudah, akses DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukan NPWP, password, dan kode captcha.

Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan Anda melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada otoritas pajak. Untuk lebih jelas, silakan buka artikel ‘Cara Membuat Akun DJP Online.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Jika sudah Login DJP Online, silakan pilih menu Informasi. Nanti, Anda akan melihat nomor NPWP elektronik ANda. Silakan klik Kirim e-Mail. Setelah itu, NPWP elektronik Anda akan dikirimkan langsung ke alamat e-mail Anda.

Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem. Setelah itu, silakan cek inbox e-mail Anda. Kemudian, Anda dapat mencetak NPWP tersebut.

Apabila ternyata lupa dengan alamat e-mail yang terdaftar dalam sistem DJP, Anda bisa mengecek alamat e-mail Anda pada menu Profil di DJP Online. Simak juga artikel ini ‘Cara Mengganti Email di DJP Online’.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Untuk diperhatikan, fungsi NPWP elektronik tersebut sama seperti kartu NPWP fisik. Jadi apabila ingin melamar kerja atau kredit bank, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi atau sama seperti kartu fisik.

NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik Anda rusak, hilang atau ketinggalan saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP. Jadi, tidak perlu ragu untuk mencetak NPWP elektronik ini. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat e-SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negeri di DJP Online

Selasa, 12 Maret 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Reset Password Akun DJP Online

BERITA PILIHAN