TIPS PAJAK

Cara Unduh dan Instal Aplikasi e-SPT 1107 PUT Versi 3.0

Vallencia | Jumat, 21 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Cara Unduh dan Instal Aplikasi e-SPT 1107 PUT Versi 3.0

E-SPT PPN 1107 PUT merupakan aplikasi yang disediakan oleh pemerintah bagi pemungut PPN yang menggunakan formulir SPT PPN 1107 PUT. Aplikasi ini dapat diunduh melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP).

Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT sudah ada sejak lama. Namun, seiring dengan ditetapkannya PER-14/PJ/2022, aplikasi ini juga mengalami perkembangan menjadi e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.0. Penggunaan aplikasi ini sudah mulai diberlakukan sejak masa pajak Oktober 2022.

Guna mengunduh dan menginstal e-SPT PPN 1107 PUT, Anda dapat mengakses lama resmi DJP dengan meng-klik link ini terlebih dahulu. Lalu, Anda akan diarahkan ke laman resmi DJP untuk mengunduh e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.0.

Baca Juga:
Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Silakan klik Installer eSPT PPN 1107 PUT versi. 3.0~08032007.zip. Apabila sudah berhasil, klik kanan tetikus Anda pada file yang sudah terunduh untuk memberikan perintah Extract to Installer eSPT PPN 1107 PUT versi 3.0_08032007.

Buka folder yang sudah terekstrak dan jalankan file bernama setup. Setelah itu, klik OK dan tekan ikon bergambar komputer. Tekan tombol Continue. Jika muncul notifikasi version conflict, tekan Yes dan OK. Dengan demikian, proses instalasi sudah berhasil.

Pada umumnya, hasil instalasi akan tersimpan dalam Windows (C:) bagian Program Files (x86). Silakan temukan dan buka folder e-SPT 1107 PUT. Dalam folder tersebut, Anda akan menemukan file aplikasi bernama eSPT PPN 1107 PUT. Silakan buka aplikasi tersebut dengan cara klik kanan mouse Anda dan klik Run as administrator.

Baca Juga:
Debat Pilpres 2024, KPU: Interaksi Antar Capres-Cawapres Lebih Banyak

Jika sudah terbuka, pilih database yang ingin digunakan dan klik OK. Anda akan diminta untuk melakukan login. Dalam posisi tersebut, masukkan username dengan kata “Administrator” dan kata sandi isi dengan angka “123”. Kemudian, klik OK.

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi NPWP, silakan isi dan klik OK. Kemudian, isi kolom-kolom yang tersedia pada informasi profile wajib pajak. Jika sudah, tekan Simpan dan pilih OK. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 Desember 2023 | 17:30 WIB PEMILU 2024

Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Senin, 11 Desember 2023 | 16:47 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 17:30 WIB PEMILU 2024

Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Senin, 11 Desember 2023 | 16:47 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Senin, 11 Desember 2023 | 16:08 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Data Ditjen Pajak: Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA) Naik

Senin, 11 Desember 2023 | 16:00 WIB APBN 2023

Jokowi Minta Realisasi Belanja 2023 Tembus 95 Persen dari Pagu

Senin, 11 Desember 2023 | 15:30 WIB PMK 68/2023

Siapa Saja Pihak yang Perlu Mengurus Izin NPPBKC? Ini Daftarnya

Senin, 11 Desember 2023 | 14:33 WIB PEMILU 2024

Anies: Kebijakan Pajak RI Harus Pertimbangkan Tren Pajak Global

Senin, 11 Desember 2023 | 14:00 WIB PMK 127/2023

Kemenkeu Cabut Aturan Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19