TIPS PAJAK

Cara Unduh dan Instal Aplikasi e-SPT 1107 PUT Versi 3.0

Vallencia | Jumat, 21 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Cara Unduh dan Instal Aplikasi e-SPT 1107 PUT Versi 3.0

E-SPT PPN 1107 PUT merupakan aplikasi yang disediakan oleh pemerintah bagi pemungut PPN yang menggunakan formulir SPT PPN 1107 PUT. Aplikasi ini dapat diunduh melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP).

Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT sudah ada sejak lama. Namun, seiring dengan ditetapkannya PER-14/PJ/2022, aplikasi ini juga mengalami perkembangan menjadi e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.0. Penggunaan aplikasi ini sudah mulai diberlakukan sejak masa pajak Oktober 2022.

Guna mengunduh dan menginstal e-SPT PPN 1107 PUT, Anda dapat mengakses lama resmi DJP dengan meng-klik link ini terlebih dahulu. Lalu, Anda akan diarahkan ke laman resmi DJP untuk mengunduh e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.0.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Silakan klik Installer eSPT PPN 1107 PUT versi. 3.0~08032007.zip. Apabila sudah berhasil, klik kanan tetikus Anda pada file yang sudah terunduh untuk memberikan perintah Extract to Installer eSPT PPN 1107 PUT versi 3.0_08032007.

Buka folder yang sudah terekstrak dan jalankan file bernama setup. Setelah itu, klik OK dan tekan ikon bergambar komputer. Tekan tombol Continue. Jika muncul notifikasi version conflict, tekan Yes dan OK. Dengan demikian, proses instalasi sudah berhasil.

Pada umumnya, hasil instalasi akan tersimpan dalam Windows (C:) bagian Program Files (x86). Silakan temukan dan buka folder e-SPT 1107 PUT. Dalam folder tersebut, Anda akan menemukan file aplikasi bernama eSPT PPN 1107 PUT. Silakan buka aplikasi tersebut dengan cara klik kanan mouse Anda dan klik Run as administrator.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Jika sudah terbuka, pilih database yang ingin digunakan dan klik OK. Anda akan diminta untuk melakukan login. Dalam posisi tersebut, masukkan username dengan kata “Administrator” dan kata sandi isi dengan angka “123”. Kemudian, klik OK.

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi NPWP, silakan isi dan klik OK. Kemudian, isi kolom-kolom yang tersedia pada informasi profile wajib pajak. Jika sudah, tekan Simpan dan pilih OK. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT