TIPS PAJAK

Cara Laporkan Pemanfaatan Fasilitas Bebas PPN Rumah Umum di DJP Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Cara Laporkan Pemanfaatan Fasilitas Bebas PPN Rumah Umum di DJP Online

RUMAH merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Meski begitu, harga rumah tidaklah murah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, pemerintah sudah selayaknya menyediakan rumah yang layak dan terjangkau.

Sebagai bentuk keberpihakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah lantas memberikan beragam kemudahan di antaranya berupa pembebasan PPN atas rumah umum yang memenuhi kriteria tertentu. Simak Kriteria Rumah Umum dan Pekerja yang Bisa Bebas PPN

Wajib pajak mendapatkan pembebasan PPN dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPN atas rumah umum. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui saluran elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pembebasan PPN atas rumah umum di DJP Online. Mula-mula, akses DJP Online dan aktivasi fitur Fasilitas dan Insentif.

Setelah berhasil login, tekan menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Beri tanda centang pada bagian Fasilitas dan Insentif, kemudian tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan meminta konfirmasi Anda, lalu tekan Ya.

Anda akan diminta untuk login kembali. Setelah berhasil login kembali, pada halaman utama pilih menu Layanan dan tekan fitur Fasilitas dan Insentif. Untuk membuat permohonan, pilih menu Permohonan pada halaman utama fitur Fasilitas dan Insentif.

Baca Juga:
Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Kemudian, pilih jenis fasilitas Penyampaian Dokumen Pembebasan PPN Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama, dan Rumah Susun Milik. Sistem kemudian akan memvalidasi apakah Anda telah memenuhi syarat atau belum.

Syarat yang divalidasi meliputi pemenuhan utang pajak, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, dan SPT Masa PPN 3 Masa Terakhir. Apabila syarat telah terpenuhi, Anda dapat lanjut mengisi detail transaksi. Ada sejumlah informasi yang perlu diisi.

Pertama, pada bagian jenis pembebasan, pilih jenis pembebasan Rumah Umum. Sistem akan menampilkan kriteria rumah umum yang dapat memperoleh fasilitas. Kedua, isikan nomor identitas rumah. Ketiga, jika Anda terdaftar sebagai peserta Tapera maka isikan nomor kepesertaan Tapera Anda.

Baca Juga:
Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Keempat, isikan jumlah penghasilan rata-rata per bulan. Kelima, pilih status perkawinan. Keenam, isikan data pemohon. Pada bagian data pemohon terdapat dua posisi yang dapat dipilih, yaitu sebagai pembeli atau penjual.

Posisi pembeli dapat dipilih bagi wajib pajak yang memiliki NPWP. Sementara itu, posisi penjual diakses oleh PKP yang mewakili pembeli yang tidak memiliki NPWP. Keenam, isikan seluruh data identitas yang diminta.

Identitas yang perlu diisi itu meliputi: NPWP dan nama penjual/pembeli (tergantung posisi yang dipilih); detail objek penyerahan (bisa diisi rumah umum); serta alamat rumah yang mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan alamat yang sesuai, serta isikan letak objek pada peta yang disediakan.

Baca Juga:
WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Selain itu, ada pula informasi mengenai rumah yang diajukan pembebasan PPN, seperti luas tanah, luas bangunan, nilai transaksi, tanggal transaksi, dan keterangan yang mendukung data yang Anda masukkan.

Ketujuh, unggah surat pernyataan penghasilan. Kedelapan, centang pernyataan kebenaran data, lalu tekan Submit. Kesembilan, isikan kode keamanan yang muncul, lalu tekan kirim permohonan. Sistem akan mengirimkan data yang Anda input.

Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa permohonan berhasil dikirimkan, lalu tekan Oke. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK