Calon peserta lelang didampingi tenaga marketing melihat langsung unit motor yang akan dilelang sebelum pelaksanaan pelelangan di Pasar Lelang Motor Universal Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat DKI Jakarta masih bisa mendapatkan insentif keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 20% dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 10% hingga besok, Selasa (31/8/2021).
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021, diskon PBB sebesar 20% dan PKB sebesar 10% bagi warga DKI Jakarta hanya diberikan pada Agustus 2021.
"Gubernur memberikan keringanan PBB untuk tahun pajak 2021 ... sebesar 20% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2021 di bulan Agustus 2021," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) Pergub 60/2021, dikutip Senin (30/8/2021).
Namun, bila wajib pajak baru membayar PBB tahun pajak 2021 pada September 2021 maka keringanan PBB yang diberikan berkurang dari 20% menjadi sebesar 15%.
Hal yang sama juga berlaku pada insentif PKB. Diskon PKB tahun pajak 2021 diturunkan dari 10% menjadi sebesar 5% bila PKB tahun pajak 2021 baru dibayarkan oleh wajib pajak pada September 2021.
Untuk mendapatkan fasilitas keringanan pokok PBB dan PKB tahun pajak 2021, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi tunggakan PBB dan PKB tahun-tahun pajak sebelumnya.
Atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas keringanan sebesar 10% sekaligus penghapusan sanksi administrasi bila tunggakan tersebut dilunasi oleh wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.
Tunggakan PKB tahun pajak sebelum 2021 juga diberi keringanan sebesar 5% beserta pemutihan atas sanksi administrasi bila dilunasi oleh wajib pajak pada Agustus hingga September 2021. (sap)