BERITA PAJAK HARI INI

Berlaku Mulai Besok, Lapor SPT Masa PPN Pakai e-Faktur Web Based

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 September 2020 | 08:00 WIB
Berlaku Mulai Besok, Lapor SPT Masa PPN Pakai e-Faktur Web Based

Ilustrasi. Tampilan depan laman web-efaktur.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi e-faktur 3.0 secara nasional dimulai besok, Kamis (1/10/2020). Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN. Topik tersebut masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (30/9/2020).

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-faktur web based dimulai sejak masa pajak September 2020. PKP tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui saluran lain.

“Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya tidak dapat dilakukan mulai masa pajak September 2020,” demikian penjelasan DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selain mengenai implementasi e-faktur 3.0 secara nasional, ada pula bahasan terkait dengan pengesahan APBN 2021 oleh DPR. Kemudian, pengesahan revisi Undang-Undang Bea Meterai juga menjadi salah satu bahasan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pelaporan dan Pembetulan SPT Masa Pajak Sebelum September 2020

Jika ingin melakukan pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020, PKP dapat melakukan posting SPT pada aplikasi e-faktur 3.0 kemudian melaporkan comma separated value (CSV) melalui DJP Online. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Data CSV?’.

Baca Juga:
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

“Pembetulan untuk masa pajak sebelum berlakunya e-faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui CSV ke DJP Online,” tulis DJP.

DJP juga kembali menegaskan PKP yang telah melakukan instalasi e-faktur 3.0 tidak dapat kembali menggunakan e-faktur 2.2. Otoritas pajak juga berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pada 5 Oktober 2020. Simak artikel ‘Implementasi Nasional, Jangan Lupa Update e-Faktur 3.0’. (DDTCNews)

  • Selisih Data Pajak Masukan Saat Lapor SPT

Saat e-faktur 3.0 diimplementasikan secara nasional, PKP harus melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur web based. Ada fitur prepopulated pajak masukan dan SPT yang bisa digunakan. Namun demikian, PKP tetap bisa melakukan rekonsiliasi data jika terdapat selisih data pajak masukan.

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

“Silakan lakukan rekonsiliasi data yang ada di e-faktur web based dengan data internal Anda (atau data lampiran hasil posting pada e-faktur client desktop),” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya. Simak artikel ‘Ada Selisih Data PM Saat Lapor SPT di e-Faktur Web Based? Ini Kata DJP’. (DDTCNews)

  • Konsolidasi Fiskal Dimulai Tahun Depan

Otoritas menyatakan konsolidasi fiskal mulai dilakukan pada tahun depan setelah APBN 2021 disepakati DPR dan pemerintah dengan patokan defisit anggaran sebesar 5,70% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran dalam APBN 2021 ditetapkan senilai Rp1.006,4 triliun atau 5,70% PDB. Defisit tersebut lebih rendah dari patokan tahun ini dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% PDB.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Dalam APBN 2021, target penerimaan perpajakan ditetapkan senilai Rp1.444,5 triliun atau tumbuh 2,9% dibandingkan target tahun ini dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.404,5 triliun. Simak artikel ‘Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal Dimulai, Ini Postur APBN 2021’.

Dari nilai tersebut, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.229,6 triliun atau tumbuh sekitar 2,6% dari target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Kemudian, target kepabeanan dan cukai ditetapkan senilai Rp215,0 triliun atau naik 4,5% dibandingkan target tahun ini Rp205,7 triliun. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Revisi UU Bea Meterai

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Meterai menjadi undang-undang. Payung hukum yang rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2020 ini memuat beberapa perubahan, salah satunya terkait dengan tarif yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal Rp10.000.

Baca Juga:
Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi UU Bea Meterai tersebut sudah sangat dibutuhkan seiring dengan perubahan di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi dalam 3 dekade terakhir. Perubahan ini juga untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • World Bank Pangkas Proyeksi Ekonomi Indonesia

World Bank kembali menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini pada kisaran -1,6% hingga -2,0% dari sebelumnya 0% seiring dengan tekanan ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi virus Corona.

Kepala Ekonom World Bank untuk Asia Timur dan Pasifik Aaditya Mattoo mengatakan Corona menyebabkan dampak yang berat di negara-negara Asia Pasifik, termasuk Indonesia. Menurutnya, kontraksi ekonomi tersebut terlihat dari berbagai sektor. Simak pula artikel ‘Basis Pajak Susut, World Bank Hitung Utang Asia Timur-Pasifik Naik’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru
  • Respons Kemenkeu atas Putusan MK

Kementerian Keuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dilakukan oleh hakim internal. Menteri Keuangan, sesuai dengan putusan itu, hanya menjalankan fungsi administratif.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan Kementerian Keuangan akan melaksanakan putusan MK tersebut dengan sebaik-baiknya. Simak artikel ‘Putusan MK: Menkeu Tak Punya Otoritas Tentukan Ketua Pengadilan Pajak’.

"Kementerian Keuangan akan terus bekerja dengan komitmen dan profesionalisme yang tinggi dalam melakukan pembinaan administrasi, organisasi, dan keuangan Pengadilan Pajak," kata Puspa. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?