JAKARTA, DDTCNews - Kementerian UMKM mengungkapkan pemerintah masih memfinalisasi peraturan pemerintah (PP) baru yang merevisi PP 55/2022.
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM Ali Manshur mengatakan melalui revisi ini pemerintah akan mempermanenkan masa pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan.
Pada saat yang sama, wajib pajak badan lainnya seperti CV, firma, PT, dan BUMDes nantinya tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM.
"Nanti untuk PPh final ini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang orang pribadi dan PT perorangan, yang di luar itu tidak lagi bisa memanfaatkan," ujar Ali dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dikutip pada Rabu (4/3/2026).
Sementara untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, wajib pajak dimaksud bisa memanfaatkan skema PPh final selama 4 tahun pajak terhitung sejak terdaftar. Khusus untuk koperasi yang terdaftar pada 2024 hingga 2028, PPh final UMKM bisa dimanfaatkan hingga 2029.
Selain mengubah cakupan jenis wajib pajak yang boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM, revisi atas PP 55/2022 juga mengubah mekanisme penghitungan peredaran bruto guna menentukan wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan PPh final UMKM.
Ke depan, keseluruhan penghasilan dari dalam dan luar negeri serta penghasilan suami-istri turut diperhitungkan untuk menentukan apakah wajib pajak berhak memanfaatkan PPh final UMKM.
"Memang sedang berproses revisi PP-nya, sudah selesai, sudah tahap pengundangan," ujar Ali. (dik)
