PENGADILAN PAJAK

Putusan MK: Menkeu Tak Punya Otoritas Tentukan Ketua Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 28 September 2020 | 17:28 WIB
Putusan MK: Menkeu Tak Punya Otoritas Tentukan Ketua Pengadilan Pajak

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dipilih oleh internal hakim tanpa keterlibatan menteri keuangan. Menteri keuangan hanya akan menjalankan fungsi adminsitratif.

Pasal 8 ayat 2 UU Pengadilan Pajak, yang menyatakan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak diangkat oleh presiden dari para hakim Pengadilan Pajak yang diusulkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA), dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Pasal 8 ayat 2 ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Ketua dan wakil ketua diangkat oleh presiden yang dipilih dari dan dan oleh para hakim yang selanjutnya diusulkan melalui menteri dengan persetujuan ketua MA untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun',” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Menkeu Perlu Atur Standar Ambil Foto Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Permohonan uji materi atas Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 diajukan oleh 3 hakim Pengadilan Pajak, yakni Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto dan Redno Sri Rezeki. Ketiga pemohonan meminta kepada MK melalui petitumnya agar frasa 'dari para hakim' dan frasa 'diusulkan oleh menteri' harus dimaknai sebagai ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dipilih dari dan oleh hakim dan diusulkan oleh Pengadilan Pajak untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun.

Pemohon secara umum menghendaki agar tidak boleh ada keterlibatan menteri keuangan dalam pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak. Lebih lanjut, masa jabatan ketua dan wakil ketua perlu dibatasi hanya 1 kali masa jabatan selama 5 tahun.

Anggota MK Suhartoyo menyatakan permohonan mengenai frasa 'dari para hakim' beralasan menurut hukum, sedangkan permohonan mengenai frasa 'diusulkan oleh menteri' dinilai oleh MK tidak beralasan menurut hukum dan MK pun memaknai frasa tersebut sebagai 'diusulkan melalui menteri'.

Baca Juga:
BPK Beri Rekomendasi kepada Sri Mulyani, AR Perlu Diberi Pembinaan

Dengan ini, keterlibatan menteri keuangan dalam pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak ke depan hanya bersifat administratif, yakni menindaklanjuti hasil pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak untuk diteruskan kepada presiden dan disetujui oleh Mahkamah Agung.

Tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak harus dilepaskan dari keterlibatan menteri keuangan agar para hakim tersebut lebih dapat merefleksikan pilihannya sesuai hati nuraninya yang didasarkan pada pertimbangan kapabilitas, integritas, dan leadership dari calon pemimpinnya.

“Serta dari hasil pilihannya tersebut, para hakim dapat mempertanggungjawabkan konsekuensi pilihannya," ujar Suhartoyo.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Terkait dengan pemberhentian ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak, baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat, peranan Menteri Keuangan dengan sendirinya juga hanya bersifat administratif saja.

Lebih lanjut, pembatasan masa jabatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak menjadi 1 kali masa jabatan selama 5 tahun dinilai penting untuk menghindarkan timbulnya otoritarianisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam suatu organisasi.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dalam hal ini pimpinan pengadilan pajak yakni ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak sangat penting diberikan batasan masa jabatan atau periodisasi untuk menghindari terjadinya kekhawatiran sebagaimana pertimbangan mahkamah tersebut," ujar Suhartoyo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun