MAKALE, DDTCNews - KP2KP Makale bersama KPP Pratama Palopo memberikan edukasi pajak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada 25 Februari 2026.
Kepala KP2KP Makale Frans Hans Z. D. Manik menjelaskan edukasi pajak diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para dosen dan karyawan UKI Toraja mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan yang benar.
“Kami juga ingin memastikan wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan secara tepat waktu serta semakin mudah dalam menggunakan layanan pajak berbasis online," katanya dikutip dari situs DJP, Jumat (13/3/2026).
Sementara itu, penyuluh pajak KPP Pratama Palopo Octavianus Somalinggi memberikan materi pelaporan SPT Tahunan. Salah satu hal yang ditekankan ialah terkait dengan tombol Posting yang bertujuan untuk menarik semua data bukti potong pada SPT.
Dia mengingatkan bahwa penghasilan sehubungan dengan pekerjaan pada Lampiran L1-D harus matching dengan bukti potong pada lampiran L1-E. Jika ada bukti potong dari L1-E maka seharusnya penghasilannya juga diakui.
Misal, pada bukti potong terdapat 5 baris bukti potong yang terdiri dari bukti potong gaji dan bukti potong sertifikasi dosen, maka seharusnya penghasilan juga 5 baris dengan data penghasilan yang terkait.
"Jika dalam akuntansi terdapat prinsip matching cost untuk menyandingkan pendapatan dan beban, maka pada SPT prinsipnya sama. Bukti potong disandingkan dengan penghasilannya,” ujar Octavianus.
Untuk diperhatikan, penghasilan bisa berupa penghasilan terkait dengan pekerjaan pada lampiran L-1 Bagian D, penghasilan terkait dengan usaha/pekerjaan bebas pada lampiran L-3B, atau penghasilan dalam negeri lainnya pada lampiran L-3A-4 Bagian B.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ialah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sehingga berkontribusi dalam pembangunan negara. (rig)
