JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menargetkan sedikitnya 15 juta SPT Tahunan sudah disampaikan oleh para wajib pajak sebelum batas waktu pelaporannya berakhir.
Berkaca pada lonjakan pelaporan SPT dalam 2 hari terakhir yang mencapai 250.000 SPT dalam sehari, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti optimistis target itu bisa tercapai. Dia pun mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan sebelum libur Lebaran.
"Kita berharap ada sekitar 15 juta wajib pajak kan lapor tepat waktu. Itu target kami dan sekarang sudah 7,7 juta SPT, berarti sekitar kurang 7,3 SPT lagi," ujarnya, dikutip pada Sabtu (14/3/2026).
UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.
Inge menyampaikan biasanya jumlah SPT Tahunan yang dihimpun DJP akan meningkat menjelang batas waktu pelaporan.
Menurutnya, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan kini menjadi lebih mudah dengan menggunakan coretax system yang bisa diakses secara online. Namun, petugas pajak juga siap memberikan pendampingan secara tatap muka dan langsung kepada wajib pajak yang membutuhkan bantuan menjalankan proses administrasi pajak, seperti melaporkan SPT Tahunan via coretax.
"Sebelum mudik mampir dulu ke kantor pajak untuk isi SPT kalau butuh bantuan, tapi kalau bisa sendiri dari rumah saja, atau sambil mudik boleh juga isi SPT-nya biar Lebaran tenang," kata Inge.
Selain beroperasi pada Sabtu dan Minggu, kantor pajak juga membuka layanan helpdesk saat menjelang jam buka puasa selama Ramadan. Inge menjelaskan kegiatan itu disebut Ngabuburit Spectaxcular 2026, yang menjadi momentum bagi para petugas pajak memberikan asistensi kepada wajib pajak.
Selama kegiatan Ngabuburit Spectaxcular 2026, kantor pajak turut membuka layanan helpdesk, menyelenggarakan kultum, dan membagikan takjil kepada para wajib pajak yang hadir.
"Selain itu, petugas pajak masih keluar kantor 'menjemput bola' misal ke perusahaan-perusahaan yang karyawannya banyak untuk bantu lapor SPT, atau kita buka layanan di luar kantor, bisa di kantor kelurahan dan kecamatan, serta tempat pelayanan publik atau lokasi masyarakat berkumpul," papar Inge. (dik)
