JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Hal ini berarti wajib pajak badan yang tahun pajaknya sama dengan tahun kalender harus menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 maksimal pada 30 April 2026. Selain formulir induk, wajib pajak badan juga harus melengkapi lampiran yang diwajibkan sesuai dengan kondisi masing-masing.
“Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan adalah: c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (3) UU KUP, dikutip pada Jumat (13/3/2026).
Terkait dengan pengisian lampiran, ada sejumlah lampiran yang bisa diisi dengan skema impor. Skema impor ini akan sangat memudahkan karena wajib pajak tidak perlu memasukkan data satu per satu (key-in). Kendati demikian, tidak semua lampiran bisa menggunakan skema impor. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh Badan dan Lampiran-Lampirannya?
Apabila ditelusuri, setidaknya ada 6 jenis lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang bisa diisi dengan skema impor. Pertama, penyusutan dan amortisasi - Lampiran 9. Kedua, pernyataan transaksi hubungan istimewa - Lampiran 10A.
Ketiga, piutang tak tertagih - Lampiran 11A. Keempat, biaya promosi - Lampiran 11A. Kelima, daftar debitur nonperforming loan (NPL) - Lampiran 11A. Keenam, biaya entertainment - Lampiran 11A.
Seperti diketahui, coretax mengadopsi skema impor menggunakan file berbentuk Extensible Markup Language (XML). Untuk mempermudah wajib pajak, DJP pun telah menyediakan 2 bentuk file template XML.
Pertama, file template yang sudah dalam bentuk XML Coretax. File ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki kemampuan programming atau bagi para pengguna sistem Enterprise Resource Planning (ERP).
Kedua, file converter Microsoft Excel menjadi format XML (template excel). File ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang terbiasa menggunakan aplikasi office (seperti Microsoft Excel, Open Office, dan sejenisnya) dan awam dalam bidang programming.
Wajib pajak badan dapat menemukan template XML tersebut melalui laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Melalui laman tersebut, DJP juga telah memberikan petunjuk penggunaan template XML. (dik)
