LAYANAN PAJAK

Jangan Lewatkan, Kantor Pajak Tetap Buka Saat Weekend!

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 14 Maret 2026 | 13.00 WIB
Jangan Lewatkan, Kantor Pajak Tetap Buka Saat Weekend!
<p>Ilustrasi. Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh kantor pajak tetap buka untuk melayani wajib pajak pada akhir pekan sebelum libur Lebaran pada 14-15 Maret 2026 dan setelah Lebaran pada 28-29 Maret 2026.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan layanan pada akhir pekan ditujukan untuk membantu wajib pajak yang membutuhkan bantuan administrasi pajak secara tatap muka, khususnya melaporkan SPT Tahunan.

"Tidak sempat ke kantor pajak di hari kerja? Tenang, kini tersedia layanan akhir pekan untuk pelaporan SPT Tahunan 2025," ujar DJP melalui media sosial Instagram, dikutip pada Sabtu (14/3/2026).

DJP menjelaskan kantor pajak yang membuka pelayanan pada akhir pekan meliputi kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP), serta kantor pusat DJP.

Wajib pajak bisa langsung mendatangi meja helpdesk coretax ketika mengunjungi kantor pajak. Perlu diperhatikan, layanan pada akhir pekan ini hanya berlangsung selama 4 jam, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

"Kamu dapat secara berkala melihat akun media sosial unit kerja DJP untuk melihat tanggal dan jam pelayanan yang tersedia," imbau DJP.

Selama masa pelaporan SPT Tahunan seperti sekarang, DJP meminta seluruh masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Wajib pajak bisa mengabaikan apabila dihubungi melalui saluran yang tidak resmi oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai petugas pajak.

Contoh, orang yang mengaku sebagai pegawai atau pejabat DJP yang menghubungi melalui email tanpa domain pajak.go.id. Kemudian, modus mengirim pesan via Whatsapp atau menelpon via Whatsapp Call untuk meminta wajib pajak download aplikasi, mengeklik link tertentu, hingga mentransfer uang.

"Jangan ikuti instruksinya dan segera konfirmasi ke kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200," tegas DJP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.