KEBIJAKAN PAJAK

Perpu Usulan Airlangga Muat Insentif Pajak, Ada Penundaan Pajak UMKM

Muhamad Wildan
Sabtu, 14 Maret 2026 | 17.00 WIB
Perpu Usulan Airlangga Muat Insentif Pajak, Ada Penundaan Pajak UMKM
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang diusulkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto turut memuat klausul mengenai perpajakan.

Dalam rancangan perpu yang didesain untuk merespons pelebaran defisit anggaran di tengah naiknya harga minyak tersebut, terdapat klausul insentif PPh, insentif PPN, serta pembebasan bea masuk.

"Ada insentif darurat PPh dan PPN di sektor terdampak tanpa mengubah UU pajak, kemudian terkait bea masuk ada pembebasan untuk bahan baku tertentu," ujar Airlangga dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, dikutip pada Sabtu (14/3/2026).

Tak hanya itu, rancangan perpu dimaksud juga memuat penundaan kewajiban pajak bagi UMKM dan industri yang tergolong padat energi.

Airlangga mengatakan beragam pembebasan tersebut akan dikompensasi oleh windfall revenue sehubungan dengan kenaikan harga minyak dan gas bumi (migas) serta beragam komoditas lainnya.

"Biasanya harga CPO ikut naik dengan harga BBM, kemudian nikel juga biasanya naik, emas dan tembaga naik. Nah, kita bisa dalam tanda petik mengenakan pajak tambahan," ujar Airlangga.

Airlangga pun meminta arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto guna menyiapkan rancangan perpu tersebut.

Sebagai informasi, Airlangga berpandangan kini pemerintah perlu mengeluarkan perpu dalam rangka merespons kenaikan harga minyak global. Pasalnya, defisit anggaran sulit dipertahankan pada level di bawah 3% dari PDB bila perang di Timur Tengah terus berlanjut.

Menurut Airlangga, bila perang berlanjut selama 5 bulan dan harga rata-rata Indonesia crude price (ICP) menyentuh US$90 per barel, defisit anggaran bisa menyentuh 3,18% dari PDB.

Kemudian bila perang berlangsung selama 6 bulan dan harga rata-rata ICP mencapai US$97 per barel pada 2026, defisit anggaran bakal mencapai 3,53% dari PDB.

Terakhir, bila perang berlangsung selama 10 bulan ke depan dan harga rata-rata ICP pada tahun ini mencapai US$115 per barel, defisit anggaran bakal menyentuh 4,06% dari PDB.

"Artinya, dengan berbagai skenario, defisit yang 3% itu sulit kita pertahankan kecuali kita mau memotong belanja dan memotong pertumbuhan," ujar Airlangga.

Dengan perpu, pemerintah bisa memperlebar defisit ke level di atas 3% dari PDB dan memiliki fleksibilitas untuk menggeser anggaran secara lintas program tanpa melalui proses di DPR. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.