EFEK VIRUS CORONA

Basis Pajak Susut, World Bank Hitung Utang Asia Timur-Pasifik Naik

Dian Kurniati | Selasa, 29 September 2020 | 12:36 WIB
Basis Pajak Susut, World Bank Hitung Utang Asia Timur-Pasifik Naik

Ilustrasi. Headquarters World Bank. (foto: blogs.worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – World Bank memproyeksi rata-rata utang negara di kawasan Asia Timur-Pasifik akan melonjak 7 persen poin terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun ini akibat pandemi virus Corona.

Kepala Ekonom World Bank untuk Asia Timur dan Pasifik Aaditya Mattoo mengatakan pandemi telah menyebabkan basis pajak menyusut sehingga penerimaan negara berkurang. Di sisi lain, beban belanja untuk penanganan pandemi dan perlindungan sosial membengkak.

"Posisi fiskal yang memburuk, mobilisasi pendapatan yang rendah, dan basis pajak yang menyusut akan mengurangi kemampuan pemerintah memberikan keringanan berinvestasi jika guncangan terus berlanjut," katanya dalam konferensi video, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Aaditya menyebut kawasan Asia Timur-Pasifik memiliki beberapa kelemahan struktural, termasuk mengenai kapasitas penyumbang pendapatan. Mobilisasi pendapatan di negara berkembang Asia Timur-Pasifik relatif rendah dibandingkan dengan performa di negara berkembang lain dan negara berpenghasilan tinggi.

Banyak negara Asia Timur-Pasifik yang menjadi pengekspor komoditas sehingga penerimaannya ikut terpengaruh saat harga fluktuatif. Sebagian negara lainnya mengimpor beberapa komoditas dan 50% penerimaannya bergantung dari pajak tidak langsung, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Padahal, World Bank memproyeksi penerimaan jenis pajak tidak langsung itu akan menyusut seiring pengurangan konsumsi masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya pandemi virus Corona yang diikuti dengan kebijakan pembatasan aktivitas publik.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Aaditya pun menyarankan negara di kawasan Asia Timur-Pasifik mereformasi kebijakan fiskal melalui pemungutan pajak secara lebih progresif dan mulai berhemat.

"Memperluas basis pajak dengan memajaki pendapatan dan laba yang lebih progresif serta berhemat untuk subsidi energi dapat membuat pemulihan lebih inklusif dan berkelanjutan," ujarnya.

Walaupun meminta penghematan subsidi energi, dia tetap menyarankan negara di Asia Timur-Pasifik memberikan insentif pajak bagi dunia usaha. Untuk pengusaha mikro informal yang tidak bisa menikmati insentif pajak, sambungnya, dapat didukung melalui program perlindungan sosial.

Dia berharap dukungan itu mampu menekan laju penambahan angka kemiskinan tahun ini. World Bank memproyeksi guncangan pandemi akan meningkatkan jumlah kemiskinan menjadi 38 juta orang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?