E-FAKTUR 3.0

Ada Selisih Data PM Saat Lapor SPT di e-Faktur Web Based? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 September 2020 | 12.10 WIB
Ada Selisih Data PM Saat Lapor SPT di e-Faktur Web Based? Ini Kata DJP

Tampilan depanĀ web-efaktur.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan rekonsiliasi data jika terdapat selisih pada data pajak masukan ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-faktur web based.

Saat e-faktur 3.0 diimplementasikan secara nasional, PKP harus melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur web based. Ada fitur prepopulated pajak masukan dan SPT yang bisa digunakan. Namun demikian, PKP tetap bisa melakukan rekonsiliasi data jika terdapat selisih data pajak masukan.

ā€œSilakan lakukan rekonsiliasi data yang ada di e-faktur web based dengan data internal Anda (atau data lampiran hasil posting pada e-faktur client desktop),ā€ tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (29/9/2020).

Untuk mendapatkan data lampiran SPT Masa PPN pada e-faktur web based, PKP bisa membuka Administrasi SPT—Monitoring SPT—Buka SPT. Pada lampiran detail, PKP bisa memilih Download sesuai lampiran yang dibutuhkan.

Jika diketahui ada data faktur pajak masukan dengan nilai 0 (nol) pada e-faktur web based sedangkan pada e-faktur client desktop ada nilainya, PKP bisa melakukan scan QR Code pada pdf e-faktur yang dimaksud.

ā€œDalam hal diganti maka status faktur pajaknya akan berubah menjadi valid dan diganti,ā€ imbuh DJP.

Kemudian, pada aplikasi e-faktur client desktop, PKP bisa melakukan proses prepopulated data ulang untuk masa pajak tersebut. PKP, sambung DJP, akan mendapatkan data pajak masukan dari faktur pajak pengganti.

ā€œSilakan upload faktur pajak pengganti tersebut. Kemudian, lakukan posting kembali SPT Masa PPN anda pada e-faktur web based,ā€ tulis DJP. Simak pula artikel ā€˜Lapor SPT Masa PPN Tak Bisa Pakai CSV Lewat DJP Online & Saluran Lain’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Urwah
baru saja
apakah ketika posting pembetulan SPT yang SPT pertama tidak perlu dilakukan apapun?