E-FAKTUR 3.0

Ada Selisih Data PM Saat Lapor SPT di e-Faktur Web Based? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 September 2020 | 12.10 WIB
Ada Selisih Data PM Saat Lapor SPT di e-Faktur Web Based? Ini Kata DJP

Tampilan depan web-efaktur.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan rekonsiliasi data jika terdapat selisih pada data pajak masukan ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-faktur web based.

Saat e-faktur 3.0 diimplementasikan secara nasional, PKP harus melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur web based. Ada fitur prepopulated pajak masukan dan SPT yang bisa digunakan. Namun demikian, PKP tetap bisa melakukan rekonsiliasi data jika terdapat selisih data pajak masukan.

“Silakan lakukan rekonsiliasi data yang ada di e-faktur web based dengan data internal Anda (atau data lampiran hasil posting pada e-faktur client desktop),” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (29/9/2020).

Untuk mendapatkan data lampiran SPT Masa PPN pada e-faktur web based, PKP bisa membuka Administrasi SPT—Monitoring SPT—Buka SPT. Pada lampiran detail, PKP bisa memilih Download sesuai lampiran yang dibutuhkan.

Jika diketahui ada data faktur pajak masukan dengan nilai 0 (nol) pada e-faktur web based sedangkan pada e-faktur client desktop ada nilainya, PKP bisa melakukan scan QR Code pada pdf e-faktur yang dimaksud.

“Dalam hal diganti maka status faktur pajaknya akan berubah menjadi valid dan diganti,” imbuh DJP.

Kemudian, pada aplikasi e-faktur client desktop, PKP bisa melakukan proses prepopulated data ulang untuk masa pajak tersebut. PKP, sambung DJP, akan mendapatkan data pajak masukan dari faktur pajak pengganti.

“Silakan upload faktur pajak pengganti tersebut. Kemudian, lakukan posting kembali SPT Masa PPN anda pada e-faktur web based,” tulis DJP. Simak pula artikel ‘Lapor SPT Masa PPN Tak Bisa Pakai CSV Lewat DJP Online & Saluran Lain’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Urwah
baru saja
apakah ketika posting pembetulan SPT yang SPT pertama tidak perlu dilakukan apapun?