E-FAKTUR 3.0

Ada Selisih Data PM Saat Lapor SPT di e-Faktur Web Based? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 12:10 WIB
Ada Selisih Data PM Saat Lapor SPT di e-Faktur Web Based? Ini Kata DJP

Tampilan depan web-efaktur.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan rekonsiliasi data jika terdapat selisih pada data pajak masukan ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-faktur web based.

Saat e-faktur 3.0 diimplementasikan secara nasional, PKP harus melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur web based. Ada fitur prepopulated pajak masukan dan SPT yang bisa digunakan. Namun demikian, PKP tetap bisa melakukan rekonsiliasi data jika terdapat selisih data pajak masukan.

“Silakan lakukan rekonsiliasi data yang ada di e-faktur web based dengan data internal Anda (atau data lampiran hasil posting pada e-faktur client desktop),” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Untuk mendapatkan data lampiran SPT Masa PPN pada e-faktur web based, PKP bisa membuka Administrasi SPT—Monitoring SPT—Buka SPT. Pada lampiran detail, PKP bisa memilih Download sesuai lampiran yang dibutuhkan.

Jika diketahui ada data faktur pajak masukan dengan nilai 0 (nol) pada e-faktur web based sedangkan pada e-faktur client desktop ada nilainya, PKP bisa melakukan scan QR Code pada pdf e-faktur yang dimaksud.

“Dalam hal diganti maka status faktur pajaknya akan berubah menjadi valid dan diganti,” imbuh DJP.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Kemudian, pada aplikasi e-faktur client desktop, PKP bisa melakukan proses prepopulated data ulang untuk masa pajak tersebut. PKP, sambung DJP, akan mendapatkan data pajak masukan dari faktur pajak pengganti.

“Silakan upload faktur pajak pengganti tersebut. Kemudian, lakukan posting kembali SPT Masa PPN anda pada e-faktur web based,” tulis DJP. Simak pula artikel ‘Lapor SPT Masa PPN Tak Bisa Pakai CSV Lewat DJP Online & Saluran Lain’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Juli 2021 | 09:56 WIB

apakah ketika posting pembetulan SPT yang SPT pertama tidak perlu dilakukan apapun?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi