KEBIJAKAN PAJAK

Ingin Saingi Penang, Pemerintah Diminta Turunkan Pajak Alkes dan Obat

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 14 Maret 2026 | 13.30 WIB
Ingin Saingi Penang, Pemerintah Diminta Turunkan Pajak Alkes dan Obat
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani meminta pemerintah menurunkan pajak alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan agar biaya berobat masyarakat lebih terjangkau.

Irma menilai pemerintah perlu memberikan stimulus pajak seperti yang dilakukan oleh Malaysia. Dengan strategi ini, kualitas dan biaya layanan kesehatan di Indonesia bisa bersaing dengan Penang, Malaysia.

"Jika pemerintah ingin biaya berobat sama murahnya dengan Penang, maka pemerintah wajib memberikan stimulus berupa pajak yang ringan seperti yang dilakukan pemerintah Malaysia. Agar biaya masyarakat berobat bisa terjangkau dan tidak lagi berobat ke Penang," katanya, dikutip pada Sabtu (14/3/2026).

Irma pengenaan pajak dan bea masuk atas alkes dan obat telah menyebabkan layanan kesehatan di rumah sakit menjadi lebih mahal. Oleh karena itu, dibutuhkan keringanan pajak atas alkes dan obat agar layanan kesehatan di Indonesia lebih kompetitif dari negara tetangga seperti Malaysia.

Dengan perlakuan pajak yang tepat atas alkes dan obat, dia meyakini rumah sakit di Indonesia akan mampu bersaing dengan Penang.

Di sisi lain, Irma turut mendukung langkah aparat penegak hukum mengusut penyebab mahalnya harga obat dan alat kesehatan, jika memang terdapat praktik kecurangan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menduga mahalnya harga obat di Indonesia berkaitan dengan potensi korupsi sistemik di sektor kesehatan. Dia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu mengusut persoalan tersebut.

Menurut Budi, salah satu keluhan utama masyarakat adalah harga obat di Indonesia yang jauh lebih mahal dibandingkan negara lain, termasuk Malaysia.

"Yang mungkin paling banyak dirasakan masyarakat ya harga obat mahal. Kita dengan Malaysia itu bedanya bisa lebih mahal 3 kali sampai 5 kali," ucapnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.