KAMUS PAJAK

Apa Itu Data CSV?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 25 September 2020 | 17:44 WIB
Apa Itu Data CSV?

DITJEN Pajak (DJP) mengumumkan waktu implementasi nasional aplikasi e-faktur versi 3.0 akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Aplikasi e-faktur teranyar ini mengusung penambahan fitur prepopulated pajak masukan, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan Surat Pemberitahuan (SPT).

Fitur prepopulated tersebut disediakan sebagai fitur tambahan untuk membantu pengusaha kena pajak (PKP). Kendati demikian, DJP tetap menyediakan skema impor data comma separated value (CSV) dalam e-faktur 3.0.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika fitur prepopulated e-faktur 3.0 belum mampu mengakomodasi kebutuhan PKP. Dengan demikian, PKP tetap diberikan pilihan skema impor data CSV seperti pada versi e-faktur sebelumnya. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan data CSV?

Baca Juga:
Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan

Definisi
COMMA Separated Values atau CSV adalah suatu format data dalam basis data di mana setiap record dipisahkan dengan tanda koma (,) atau titik koma (;). Format data CSV ini memudahkan penggunanya melakukan penginputan data ke database secara sederhana.

Data yang berakhir dengan ekstensi CSV umumnya digunakan untuk bertukar data yang berjumlah besar antaraplikasi yang berbeda. Pasalnya, data CSV memang dirancang untuk menjadi cara mudah mengekspor data dan mengimpornya ke program lain.

Untuk itu, format data CSV umumnya digunakan oleh korporasi, yayasan atau pihak yang memiliki basis data yang sangat besar. Selain itu, format data CSV juga diaplikasikan dalam pelaporan pajak, salah satunya SPT pajak penghasilan (PPh) Badan melalui e-filing DJP Online.

Baca Juga:
Faktur Pajak Kena Reject, Bisa Disebabkan Kesalahan Pengisian Tanggal

Agar dapat memperoleh data berformat CSV, wajib pajak harus mengisi SPT melalui aplikasi e-SPT. Setelah mengisi SPT melalui e-SPT, barulah wajib pajak dapat memperoleh data CSV. Data CSV tersebut selanjutnya dilaporkan bersama dengan sejumlah lampiran. Simak ‘Apa It e-SPT

Untuk melaporkan data CSV SPT PPh Badan, wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau lapor secara daring melalui e-filing. Selain melalui DJP Online, wajib pajak juga bisa menggunakan layanan Application Service Provider (ASP) yang menjadi mitra resmi DJP.

Selain dalam SPT PPh Badan, format data CSV juga digunakan pada aplikasi e-faktur. Penjelasan data CSV juga dapat disimak pada kanal Tips and Trik ‘Cara Mengupload CSV atau PDF Lewat DJP Online’ dan kelas pajak ‘Cara Melapor SPT Tahunan PPh Badan Secara Online’. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 September 2020 | 22:06 WIB

sangat informatif dan sangat mudah dipahami, keren.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri?

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan

Senin, 25 Maret 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject, Bisa Disebabkan Kesalahan Pengisian Tanggal

BERITA PILIHAN