JAKARTA, DDTCNews - Aktris sekaligus presenter Alya Rohali turut mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Alya mengatakan mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. Menurut pengalamannya, pelaporan SPT Tahunan lewat coretax ternyata sangat mudah.
"Akses coretax juga benar-benar memuaskan. Sistemnya lebih baik, fiturnya juga sangat memudahkan untuk para wajib pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpsg, dikutip pada Jumat (13/3/2026).
UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.
"Jangan lupa batas akhirnya 31 Maret 2026. Sebagai warga negara yang taat, kita harus lapor lebih awal," ujarnya.
Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui coretax.
Selain itu, khusus wajib pajak orang pribadi, kini juga tersedia fitur coretax form untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui coretax.
Coretax form bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketiga kriteria berikut:
Wajib pajak bisa mengakses coretax form dengan mengeklik Surat Pemberitahuan (SPT) >>> Coretax Form pada coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk mengisi coretax form, wajib pajak perlu meng-install Adobe Acrobat Reader versi Reader RC 20 atau versi yang lebih baru.
Panduan pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi menggunakan coretax form dapat diakses pada laman http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
Apabila memerlukan bantuan, wajib pajak juga dapat menghubungi berbagai saluran Kring Pajak atau mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat. (dik)
