JAKARTA, DDTCNews - Bagi para pekerja di ibu kota dan kota-kota besar Tanah Air, momentum Lebaran jelas punya arti spesial. Menjelang Lebaran, saatnya kita mudik ke kampung halaman untuk kembali berkumpul bersama keluarga besar.
Tapi, jangan lupa! Periode libur Lebaran kali ini 'nyaris' berbarengan dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi, yakni 31 Maret 2026. Karenanya, kalau mau mudik tenang dan Lebaran tanpa beban pikiran, lebih baik penuhi dulu kewajiban pajak Anda, terutama pelaporan SPT Tahunan PPh OP untuk tahun pajak 2025.
Nah, pembahasan soal pelaporan SPT Tahunan ini dipilih sebagai menu spesial Dapur DDTCNews edisi Maret 2026. Narasumbernya pun tak kalah spesial, yakni Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti. Jalannya siniar juga dipandu oleh Head of Tax Knowledge & Training Center DDTC Kurniawan Agung Wicaksono.
Wajib pajak juga perlu ingat, pelaporan SPT Tahunan kali ini berbeda jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, lapor SPT Tahunan sudah 'full coretax'. DJP pun menyadari bahwa coretax system masih menjadi hal baru bagi sebagian besar wajib pajak.
"Karena itulah kami siap untuk mendampingi wajib pajak sampai bisa lapor SPT Tahunan," ujar Inge di sela-sela siniar.
Siniar Dapur DDTCNews kali ini cukup menarik. Tak cuma membahas soal bagaimana cara lapor SPT Tahunan saja, tetapi juga mengapa wajib pajak punya kewajiban lapor SPT Tahunan.
Coba deh, pasti Anda tak asing dengan pertanyaan-pertanyaan ini. 'Pekerja kantoran gajinya sudah dipotong pajak, kenapa masih perlu lapor SPT Tahunan sih?' Lalu ada juga pertanyaan, 'Aku sudah isi SPT-nya dengan benar, kenapa masih kurang bayar?'
Penasaran dengan jawabannya pertanyaan-pertanyaan di atas? Nah, penjelasannya ada dalam siniar kali ini.
Yuk simak siniar Dapur DDTCNews Edisi Maret 2026 tentang pelaporan SPT Tahunan, bersama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti dan dipandu oleh Head of Tax Knowledge & Training Center DDTC Kurniawan Agung Wicaksono.
Mau mudik Lebaran lebih tenang? Jangan lupa lapor SPT Tahunan dulu!
