KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Pemerintah Sudah Cairkan THR ASN Rp32,57 Triliun

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 14 Maret 2026 | 14.00 WIB
Dari Pajak, Pemerintah Sudah Cairkan THR ASN Rp32,57 Triliun
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah hingga 13 Maret 2026 telah merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur negara senilai total Rp32,57 triliun.

Realisasi tersebut setara 59% dari pagu Rp55 triliun. THR diberikan kepada ASN pusat dan daerah, pensiunan, pegawai non-ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

"Target 6 juta penerima," bunyi unggahan Ditjen Perbendaharaan di media sosial, dikutip pada Sabtu (14/3/2026).

Pemerintah mengatur pembayaran THR kepada aparatur negara melalui PP 9/2026 dan PMK 13/2026. Alokasi THR aparatur negara yang senilai Rp55 triliun pada 2026 naik sekitar 10% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Kemudian, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pada instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan dalam 1 bulan.

Anggaran THR ini berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.