BERITA PAJAK HARI INI

Implementasi Nasional e-Faktur 3.0, DJP Ingatkan Soal Database

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 September 2020 | 08.00 WIB
Implementasi Nasional e-Faktur 3.0, DJP Ingatkan Soal Database

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi nasional aplikasi e-Faktur 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Ada sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian pengusaha kena pajak (PKP). Topik tersebut masih menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (15/9/2020).

Melalui Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Versi 3.0, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan aplikasi e-Faktur 3.0 memberi kemudahan pelayanan kepada PKP.

“Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh PKP dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id,” kata Hestu dalam pengumuman tersebut.

Salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian PKP adalah terkait dengan database. Pasalnya, untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan).

Kemudian, agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru. Simak pula artikel ‘Pengguna e-Faktur 3.0 Tidak Bisa Beralih Lagi Pakai e-Faktur 2.2’.

Selain mengenai e-Faktur 3.0, ada pula bahasan mengenai target penerimaan pajak 2021 dan usulan menteri perindustrian terkait dengan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru hingga Desember 2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Prepopulated Pajak Masukan Sejak Januari 2020

Untuk implementasi e-Faktur 3.0, prepopulated pajak masukan tersedia untuk pajak masukan sejak Januari 2020. Fitur prepopulated pajak masukan e-Faktur 3.0 menggunakan default pajak masukan dikreditkan, kecuali untuk faktur pajak dengan kode transaksi 07 dan 08.

Sementara itu, untuk prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), DJP hanya akan menyediakan data PIB untuk masa pajak dimulainya implementasi. Artinya, untuk PKP yang ditunjuk mulai menggunakan e-Faktur mulai 1 September 2020, data yang tersedia adalah data masa pajak Agustus 2020.

E-Faktur 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN. (DDTCNews/Kontan)

  • Waspadai Eskalasi Ketidakpastian

Target penerimaan pajak 2021 disepakati senilai Rp1.229,6 triliun, turun Rp38,9 triliun dari rencana awal Rp1.268,4 triliun. Koreksi dilakukan dengan pertimbangan proyeksi penerimaan pajak 2020 tidak mencapai target dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.

“Perkembangan pandemi Corona yang terjadi belakangan ini membuat eskalasi ketidakpastian meningkat pada tahun 2020 dan masih akan berlangsung pada 2021, sehingga kita memang patut waspada tapi tidak kehilangan fokus untuk optimistis,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Kontan)

  • PPnBM Mobil Baru

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan PPnBM mobil baru hingga Desember 2020 untuk memulihkan industri otomotif di dalam negeri.

Agus mengatakan usulan itu merupakan salah satu upaya kementeriannya mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Menurutnya pembebasan PPnBM terhadap mobil baru akan meningkatkan permintaan masyarakat sehingga kinerja industri otomotif segera membaik.

Terkait dengan hal tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku akan membahas bersama usulan tersebut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (DDTCNews/Kontan)

  • Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

Sesuai ketentuan yang disampaikan melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-015/PP/2020, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik, yang semula telah dijadwalkan mulai tanggal 14—18 September 2020 ditunda.

“Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik, akan dilaksanakan kembali mulai tanggal 21 September 2020,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam beleid tersebut. Simak pula artikel ‘Penyesuaian Waktu Persiapan & Pelaksanaan Persidangan Pengadilan Pajak’. (DDTCNews)

  • Dua Modul Core Tax Administration System

DJP mengajukan anggaran senilai Rp684,93 miliar untuk melanjutkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system pada 2021.Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sebagian besar dari dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan dua modul.

"Dua modul yang direncanakan tersebut adalah modul registrasi dan taxpayer account [TPA], tetapi total anggaran itu masih tentatif tergantung dari pemenang lelang,” katanya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.