BERITA PAJAK SEPEKAN

Ada Peluang Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang, DJP Perhatikan Ini

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 14 Maret 2026 | 07.00 WIB
Ada Peluang Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang, DJP Perhatikan Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Adanya libur dan cuti bersama Lebaran membuat Ditjen Pajak (DJP) membuka peluang perpanjangan periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan orang pribadi, yang semestinya berakhir pada 31 Maret 2026. Namun, kebijakan ini masih berupa wacana dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Topik ini menjadi salah satu sorotan netizen dalam sepekan terakhir.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan otoritas akan memantau periode sepekan sebelum Lebaran ini. Apabila tren pelaporan SPT Tahunan menunjukkan kebaikan signifikan maka DJP tidak perlu memperpanjang periode pelaporan SPT Tahunan.

Bimo memandang kinerja coretax system cukup mumpuni dalam menampung banyaknya wajib pajak yang masuk untuk melaporkan SPT Tahunan. Jika coretax terus bekerja dengan baik dan andal, DJP tidak perlu memperpanjang batas waktu pelaporan SPT, terutama untuk wajib pajak orang pribadi.

"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran, kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi," ujarnya kepada awak media di Gedung Dhanapala Kemenkeu.

Kendati demikian, Bimo mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi 2 hal dalam waktu sepekan sebelum Lebaran.

Pertama, kelancaran coretax dalam menghadapi lonjakan pelaporan SPT menjelang jatuh tempo. Kedua, banyaknya wajib pajak yang terhambat melaporkan SPT karena masa pelaporannya bertepatan dengan momentum libur panjang Lebaran.

"Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin [memperpanjang waktu pelaporan SPT]," kata Bimo.

Perlu diketahui, UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Selain informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan, ada beberapa bahasan yang juga menjadi sorotan dalam sepekan terakhir. Di antaranya, ketentuan pajak atas tunjangan hari raya (THR), pengawasan pajak berdasarkan analisis risiko, tidak adanya pelaporan SPT Tahunan dengan panduan, serta naiknya populasi wajib pajak orang pribadi yang kena tarif PPh tertinggi.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

THR Kena Pajak, Bagaimana Tarifnya?

DJP menegaskan tunjangan hari raya (THR) pegawai swasta tidak serta merta dikenakan tarif PPh hingga sebesar 34%.

DJP menjelaskan PPh untuk THR yang diterima pegawai swasta dihitung berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023. Tarif pajak yang dipotong pun bervariasi sesuai dengan lapisan penghasilan bruto bulanan pegawai.

"Tarif 34% itu hanya berlaku kalau nilai penghasilan bruto yang #KawanPajak terima lebih dari Rp1,4 miliar dalam satu bulan," tulis DJP.

Purbaya Rombak Lagi Struktur Kemenkeu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik kurang lebih 1.585 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (10/3/2026). Dari jumlah dimaksud, 44 di antaranya merupakan pejabat eselon II.

Purbaya mengatakan pelantikan pada hari ini bukanlah acara administratif biasa, melainkan merupakan keputusan negara.

"Jabatan yang saudara pegang bukan sekadar jabatan birokrasi. Ini posisi yang ikut menentukan ketahanan fiskal negara. Kalau fiskal kuat, ekonomi stabil. Kalau ekonomi stabil, pembangunan berjalan. Kalau pembangunan jalan, kesejahteraan rakyat meningkat," katanya.

DJP Pilah Profil Risiko Tiap WP

DJP terus melakukan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak, khususnya para pelaku usaha di berbagai sektor.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengawasan yang dilakukan tidak menyasar sembarangan wajib pajak. Sebab, kegiatan mulai dari pengawasan hingga pemeriksaan kepatuhan pajak didasari analisis risiko menggunakan compliance risk management (CRM).

"Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan itu didasarkan dengan risk-based analysis memakai mesin yang namanya compliance risk management. Kita lihat profil risiko tiap-tiap wajib pajak," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita.

Tak Ada Lagi Lapor SPT dengan Panduan

Coretax administration system tidak menyediakan fitur pelaporan SPT Tahunan dengan panduan seperti yang ada di DJP Online.

Bimo Wijayanto mengatakan DJP saat ini masih menyempurnakan coretax system agar pengguna bisa memahami istilah-istilah teknis pada sistem baru dimaksud.

"Kami sampaikan coretax masih terus dilakukan pengembangan dan perbaikan, termasuk untuk memberikan akses bagi pengguna untuk memahami istilah-istilah teknis perpajakan yang ada di coretax dan masukan dari masyarakat akan kami perhatikan," katanya.

Jumlah WP Berpenghasilan Tinggi Terus Naik

Jumlah wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh dengan tarif tertinggi, yaitu 35%, mengalami pertumbuhan sebesar 5,1% pada tahun lalu.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP aktif memberikan pelayanan sekaligus mengawasi kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi. Mengingat pelayanan dan pengawasan semakin intens, jumlah wajib pajak yang masuk ke lapisan tarif PPh tertinggi pun meningkat.

"Berdasarkan data tahun lalu meningkat 5,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak di top tier dengan tarif PPh 35%," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.