KOTA BANDAR LAMPUNG

Berkat Penyegelan, Tunggakan Pajak Rp700 Juta Berhasil Ditagih

Dian Kurniati | Senin, 28 Juni 2021 | 11:00 WIB
Berkat Penyegelan, Tunggakan Pajak Rp700 Juta Berhasil Ditagih

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung mengeklaim telah berhasil menagih tunggakan pajak daerah senilai Rp700 juta usai melakukan tindakan penyegelan.

Kepala Bapenda Yanwardi mengatakan tindakan penyegelan terbukti efektif mendorong pelaku usaha menyelesaikan tunggakan pajak daerah. Menurutnya, beberapa tempat usaha menyetorkan tunggakan pajak daerah tersebut kepada pemkot dengan cara mencicil.

"[Penyegelan] masih berjalan dan sudah ada sekitar Rp700 juta yang masuk ke kas daerah. Artinya ada dampak dari penyegelan ini," katanya, dikutip Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Yanwardi menjelaskan pemkot telah membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Dalam praktiknya, tim tersebut juga menagih tunggakan pajak dan melakukan penyegelan apabila metode persuasif tidak berhasil.

Hingga saat ini, lanjutnya, tim pengawas telah menyegel sejumlah tempat usaha restoran dan hotel yang menunggak pajak. Pemkot baru akan membuka segel apabila pelaku usaha melunasi tunggakan setoran pajak atau memperlihatkan iktikad baik dengan mencicilnya.

Semula, sambung Yanwardi, tindakan penyegelan tersebut menyasar tempat usaha restoran. Namun pekan lalu, pemkot melalui tim pengawas juga mulai menyegel tiga hotel yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Pemkot juga ingin memastikan semua tempat usaha mengoptimalkan alat perekam transaksi atau tapping box. "Ada rumah makan yang sudah tanda tangan pakta integritas untuk memakai tapping box, tetapi masih ada tunggakan," ujarnya seperti dilansir lampost.co.

Sekadar informasi, tim pengawas pajak daerah terdiri atas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandar Lampung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juni 2021 | 23:19 WIB

Betuk, apabila tidak dilakukan pembayaran pemerintah langsung menindak tegas bagi yang tidak membayarkan pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024