JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I telah memblokir rekening milik 57 wajib pajak sepanjang semester I/2026.
Pemblokiran rekening dengan nilai simpanan lebih dari Rp80 miliar tersebut merupakan tindak lanjut atas rangkaian penagihan aktif dalam rangka menagih tunggakan pajak.
"Kinerja penagihan Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah dilaksanakan dengan baik," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri, dikutip pada Kamis (2/7/2026).
Selain memblokir rekening, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah menerbitkan surat paksa atas 25.243 penagihan. Surat paksa akan ditindaklanjuti dengan penyitaan atau pemblokiran bila masih terdapat utang pajak yang belum dilunasi.
Dari penerbitan surat paksa dimaksud, Kanwil Jakarta Selatan I telah melakukan 208 kegiatan penyitaan dan 80 kegiatan penjualan barang sepanjang semester I/2026.
Pemblokiran rekening dan penyitaan aset di atas dilaksanakan sejalan dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) yang mengatur bahwa wajib pajak harus melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa diberitahukan.
Bila utang tidak dilunasi, Kanwil DJP Jakarta Selatan I akan menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) lalu melaksanakan penyitaan aset atau pemblokiran rekening.
Selain menyita aset dan memblokir rekening, kantor pajak berwenang untuk mencegah penunggak pajak keluar dari wilayah NKRI bila yang bersangkutan memiliki utang pajak minimal Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Pencegahan bisa dilakukan maksimal selama 6 bulan.
"Di 2026 ini, pencegahan dilakukan terhadap 5 wajib pajak dengan 6 orang penanggung pajak. Seluruh tindakan penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 miliar," ujar Arif.
Ke depan, Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan terus melakukan edukasi perpajakan serta melaksanakan tugas dan fungsi dengan mengedepankan profesionalitas. (rig)
